Rutan TNI untuk Koruptor
Komisi III DPR Tolak Rutan Militer untuk Tahanan Korupsi KPK
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menempatkan terduga koruptor di rumah tahanan militer, berujung penolakan.
Penulis:
Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menempatkan terduga koruptor di rumah tahanan militer, berujung penolakan.
“Pokoknya kami tidak setuju mencoba melibatkan TNI masuk dalam penegakan supremasi hukum,” ujar Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Menurut politisi Partai Demokrat, jalan yang ditempuh KPK dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan TNI terkait penggunaan rumah tahanan militer, tak bisa diterima. Ia menilai keputusan ini mundur seperti zaman Orde Baru.
Belum lama ini, KPK menjelaskan upaya kerja sama dengan TNI, untuk meminjam Rumah Tahanan Militer Kodam Jaya, demi menampung para tahanan KPK, karena sel tahanan KPK sudah penuh. Sementara, rutan lainnya juga penuh.
Penandatanganan MoU antara KPK dan TNI dilakukan Ketua KPK Abraham Samad, Kamis pekan lalu. Menurut Abraham, penandatanganan MoU mampu memberikan sinergi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. (*)
BACA JUGA