Penyelidik KPK Selingkuh
Pimpinan KPK Bisa Diberhentikan Bila Ketahuan Selingkuh
KPK memberhentikan seorang penyelidiknya berinisial MHP gara-gara melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memberhentikan seorang penyelidiknya berinisial MHP gara-gara melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan.
Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan kode etik itu berlaku bagi seluruh pegawai di KPK, termasuk pimpinan. Artinya, pimpinan KPK bisa diberhentikan bila melakukan hal yang sama.
"Semua kode etik berlaku untuk pegawai maupun pimpinan," kata Abraham di Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Menurut Abraham, perselingkuhan bukanlah pelanggaran biasa ataupun ringan. "Berselingkuh sama dengan menerima suap," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, selain memberhentikan, KPK juga minta institusi BPKP untuk memberikan hukuman kepada MHP karena telah melakukan pelanggaran berat tersebut.
Klik: