Penarikan Penyidik KPK
Lima Penyidik Polri yang Habis Masa Tugas Belum Melapor
Dari 20 penyidik Polri yang habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tinggal lima orang lagi yang masih belum melapor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 20 penyidik Polri yang habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tinggal lima orang lagi yang masih belum melapor.
Kelimanya adalah Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto.
"Kemarin saya sampaikan, bahwa berkaitan dengan teman-teman kami yang bertugas di KPK, ada 14 yang sudah menyatakan kembali untuk melaksanakan tugas di kepolisian, ditambah satu lagi menjadi 15 dari 20 yang kami tidak perjanjang. 20 itu ada yang sudah tahun 2011 berakhir masa tugasnya, dan ada yang bulan September 2012," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
Sebanyak 15 anggota Polri yang ditugaskan di KPK karena habis masa tugas, sudah melapor dan memberi pernyataan bersedia kembali ke kepolisian.
"Penempatan lebih lanjut akan ditentukan kemudian oleh SDM Polri, sambil dilakukan mekanisme-mekanisme yang ada di lingkungan Polri. Sampai hari ini, masih lima yang belum menghadap. Kami menunggu perkembangan lebih lanjut," imbuh Agus.
Adapun 15 penyidik Polri yang sudah melapor karena sudah habis masa tugas di KPK adalah AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Widodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammaad Agus Hidayat, AKP Susilo Edy, AKP Wahyu Istanto Bram Widarso, AKBP Muhammad Idram, Kompol John CE Nababan, AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi, AKBP Yudiawan, dan Kompol Gunawan. (*)
BACA JUGA
- Sering Dirotasi, Insting Penyidik KPK Jadi Tidak Tajam
- Komjen Nanan: Media Jangan Jadi Kompor
- Penyidik KPK Diusulkan Diatur Undang-undang
- Mabes Polri Keukeuh Tarik Penyidiknya dari KPK