Penarikan Penyidik KPK
Penyidik KPK Diusulkan Diatur Undang-undang
pengaturan penyidik independen dapat dimasukan di revisi RUU KPK.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan perekrutan penyidik independen KPK dapat masuk kedalam UU.
"Kalau memang KPK biar tidak tergantung pada siapapun mau bikin sendiri kita kuatkan di UU itu, kan begitu. Tinggal fraksi yang lain bagaimana," kata Politisi Demokrat itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Gede Pasek mengatakan KPK harus memikirkan karir penyidik independen tersebut. Saat ini sistem penyidik dari Kejaksaan Agung dan Polri dapat berkarir saat dikembalikan ke lembaga asal.
"Kalau yang pnyidik yang direkrut sndiri karirnya dimana ini? Ini harus diatur juga jangan sampai orang itu berkarir dari awal sampai pensiun di penyidik. Tidak begitu juga, ini harus ditata," katanya.
Untuk itu, kata Gede Pasek, pengaturan penyidik independen dapat dimasukan di revisi RUU KPK. "Kita gunakan revisi RUU KPK ini kalau nanti masuk ke komisi III dalam hal penajaman dan mmperjelas fungsi tugas dan wewenangnya," tukasnya.