Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Tak Perlu Dipolitisir
Advokat Teuku Nasrullah menilai banyak yang mempolitisir isu Revisi UU KPK yang kini sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Teuku Nasrullah menilai banyak yang mempolitisir isu Revisi UU KPK yang kini sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Jangan dipolitisir dan dibahas dari sudut pandang agamawan, sosiologis, budayawan, bahkan ahli Hukum Tata Negara," ujar Nasrullah dalam dialog Polemik bertajuk "Revisi UU KPK" yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9/2012).
Nasrullah mengatakan, apabila dipolitisir seperti ini, maka tidak akan mencapai jalan keluarnya dan dikhawatirkan isu akan semakin melebar. Untuk itu, diperlukan ahli yang memang memahami tentang hukum pidana.
"Bentuklah ahli sistem peradilan pidana, ambil dari universitas secara terpadu. Nah disitu perlu tidak dibenahi sistem peradilan pidana kita," kata Nasrullah.
Lebih lanjut, Nasrullah mengungkapkan, hal yang paling logis adalah, sebaiknya sistem acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) legi generali (Undang-undang bersifat umum) dari UU KPK perlu direvisi dulu.
"Setelah dibahas, barulah masuk ke Revisi UU KPK. Nanti lex specialisnya (Undang-undang bersifat khusus) diatur dalam UU masing-masing," kata Nasrullah.
Klik: