Kamis, 21 Agustus 2025

KPK Harus Pertajam Fungsi Pencegahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya fokus pada fungsi penindakan, melainkan juga mempertajam fungsi pencegahan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya fokus pada fungsi penindakan, melainkan juga mempertajam fungsi pencegahan.

Selama ini, KPK dianggap lebih mengedepankan fungsi penindakan, akibatnya, pemberantasan korupsi belum efektif dan maksimal.

Direktur Eksekutif Institut Proklamasi, Arief Rachman mengatakan, esensi dari pemberantasan korupsi adalah mencegah timbulnya kerugian negara.

Namun pada faktanya, KPK saat ini masih belum memaksimalkan perannya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi sehingga banyak potensi aset negara yang hilang dijarah koruptor.

"Peluang memperkecil ruang gerak koruptor melalui sistem pencegahan dan pengawasan lebih efektif dibanding penindakan. Karena faktanya saat ini jumlah koruptor terus meningkat seiring dengan penindakan yang dilakukan KPK," kata Arief kepada wartawan, Senin (1/10/2012).

Sebelumnya, Komisi III mengajukan draf revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 ke Badan Legislasi DPR. Dalam revisi ini, Komisi Hukum mengusulkan agar sejumlah kewenangan KPK dikurangi.

Di antaranya adalah kewenangan penyadapan yang diusulkan harus dengan izin pengadilan. Kewenangan penuntutan juga diusulkan untuk dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Arief berharap revisi beleid tersebut dapat lebih memperkuat fungsi pencegahan KPK. Alasan dia, jika fungsi penindakan saja yang diperkuat, sulit untuk melakukan penyelamatan keuangan dan aset negara.

"Filosofi penyelamatan adalah mencegah agar kerugian negara bisa dicegh lebih dini. Jadi bukan menindak setelah uang terdistribusi ke dalam situasi dan sistem yang dibangun yang dibangun oleh koruptor," tegasnya.

Arief berpendapat, ada kesan KPK melakukan pembiaran terhadap suatu perbuatan korupsi. Komisi antikorupsi baru bergerak setelah muncul kerugian negara.

Padahal, lanjut dia, semangat KPK tidak hanya pada konteks membangun sebuah jebakan terhadap suatu indikasi perbuatan korupsi. Namun sikap berbeda ditunjukan KPK saat berhadapan dengan kasus-kasus besar sarat nuansa politis seperti, kasus dana talangan Bank Century, Wisma Atlet, maupun Hambalang.

"Padahal kasus-kasus tersebut terang benderang sudah mengindikasikan keterlibatan petinggi negara dan partai berkuasa," ujarnya.

Arief berharap momentum revisi UU KPK dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja komisi antisuap itu agar tidak semakin menjauh dari semangat pencegahan tindak pidana korupsi.

"Revisi UU KPK adalah sebuah kebutuhan dengan tujuan untuk menguatkan sistem kinerja KPK di dalam melaksakan kewenangan dan tugas-tugasnya," imbuhnya.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan