Kasus Hambalang
KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang pada Kasus Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi signal akan menyertakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menyertakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi proyek Sekolah Olahraga Nasional di bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Untuk penyelidikan itu kami akan lihat dulu apakah ada indikasi seperti itu, nanti ada saatnya setelah bukti-buktinya kuat," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqaddas di kantornya, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Busyro menjelaskan, untuk menggunakan pasal pencucian uang, diperlukan bukti yang kuat saat penyelidikan dan penyidikan.
Setelah proses itu berjalan dan KPK menemukan indikasi adanya tindakan pencucian uang maka KPK akan menggunakan pasal tersebut.
Namun Busyro menegaskan, pihaknya tidak hanya menyelidiki aliran dana ke kongres Partai Demokrat saja tapi KPK akan mengusut aliran dana dengan memanggil pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
"Tidak hanya ke kongres (Partai Demokrat) saja, ke pihak-pihak mana pun juga yang nantinya kalau terindikasi ada yang teraliri dana itu kami panggil," kata Busyro.
Guna menelususri proyek bernilai Rp 2,5 trilyun itu, kini KPK tengah menyelidiki aliran dana ke kongres Partai Demokrat. Menurutnya, penyelidikan itu merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi Hambalang.
"Jadi uang berasal dari suap, tapi kan berasal dari suap itu kemudian diberikan pada pihak-pihak lain," kata Busyro.
Klik: