Minggu, 7 September 2025

Kasus Hambalang

KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang pada Kasus Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi signal akan menyertakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang pada Kasus Hambalang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di potret pada Rabu (30/5/2012). Proyek tersebut dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi oleh kemenpora, terkait longsor yang terjadi di wilayah tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menyertakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi proyek Sekolah Olahraga Nasional di bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Untuk penyelidikan itu kami akan lihat dulu apakah ada indikasi seperti itu, nanti ada saatnya setelah bukti-buktinya kuat," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqaddas di kantornya, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Busyro menjelaskan, untuk menggunakan pasal pencucian uang, diperlukan bukti yang kuat saat penyelidikan dan penyidikan.

Setelah proses itu berjalan dan KPK menemukan indikasi adanya tindakan pencucian uang maka KPK akan menggunakan pasal tersebut.

Namun Busyro menegaskan, pihaknya tidak hanya menyelidiki aliran dana ke kongres Partai Demokrat saja tapi KPK akan mengusut aliran dana dengan memanggil pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.

"Tidak hanya ke kongres (Partai Demokrat) saja, ke pihak-pihak mana pun juga yang nantinya kalau terindikasi ada yang teraliri dana itu kami panggil," kata Busyro.

Guna menelususri proyek bernilai Rp 2,5 trilyun itu, kini KPK tengah menyelidiki aliran dana ke kongres Partai Demokrat. Menurutnya, penyelidikan itu merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Jadi uang berasal dari suap, tapi kan berasal dari suap itu kemudian diberikan pada pihak-pihak lain," kata Busyro.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan