Pemilu 2014
KPU Pusat Gunakan Sidarlih untuk Pendataan Pemilih
KPU RI akan menggunakan Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (Sidarlih) untuk pemutakhiran data pemilih.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI akan menggunakan Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (Sidarlih) untuk pemutakhiran data pemilih.
Hal tersebut disepakati ketika KPU menggelar konsultasi publik dalam rangka finalisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu kemarin.
"KPU telah bekerja sama dengan Prakarsa yang telah membantu upaya uji coba di beberapa daerah untuk memastikan Sidarlih dapat bekerja sehingga data pemilih dapat terkelola dengan baik."
"Pekerjaan rumah selanjutnya adalah bagaimana mengupayakan Sidarlih bisa matching (cocok) dengan aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri," ujar M Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI, dalam rilisnya yang diterima Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Menurut Husni, ada kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa data yang sudah terekam dalam e-KTP dapat disesuaikan dengan Sidarlih.
“KPU yakin, apabila data yang diberikan kepada KPU melalui Kemendagri kualitasnya jauh lebih baik, maka dalam penyusunan daftar pemilih nanti kualitasnya akan lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, alur pendaftaran pemilih dimulai dari penyerahan Data Agregat Kependudukan Kabupaten (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih ( DP4) 16 bulan sebelum pemungutan suara.
Sedangkan proses sinkronisasi dilakukan selama dua bulan.
“Kriteria daftar pemilih, antara lain, adalah komprehensif. Artinya, seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) yang memenuhi persyaratan harus terdaftar sebagai pemilih yang akurat dan mutakhir," tambahnya.
Adapun sumber data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) atau data kependudukan, lanjutnya, berasal dari Kementerian Dalam Negeri, DAK2 ( Data Agregrat Kependudukan Kabupaten) dan daftar pemilih pemilu terakhir dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.