Penarikan Penyidik KPK
Keputusan Penyerahan Tersangka Simulator Ada di Polri
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ambil pusing dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin malam (8/10/2012) terkait penanganan
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ambil pusing dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin malam (8/10/2012) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator pembuatan SIM yang harus dilimpahkan Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menjelaskan bahwa berkas perkara simulator SIM sudah dikembalikan kepada penyidik Polri pada 2 Oktober 2012 semuanya.
"Sampai sekarang belum dikembalikan lagi," ucap Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).
Sehingga menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, pihaknya tidak memiliki tanggungjawab mengenai upaya penyerahan berkas penyidikan tersebut terhadap KPK. "Sampai saat ini perkara itu kan sudah dikembalikan ke penyidik. Berarti tanggung jawab ada di penyidik," ucapnya.
Adi menjelaskan bahwa perkara penyidik kasus Simulator SIM ada di tangan kepolisian. "Kami bukan penyidik dalam perkara itu, kami cuma yang menerima berkas itu," ujarnya.
Menanggapi pidato presiden SBY mengenai solusi ketegangan antara Polri dan KPK, Kejaksaan Agung menilai bahwa hal tersebut sudah tepat. "Saya pikir pidato SBY itu sangat positif untuk menyelesaikan masalah itu," ujarnya.
Klik: