Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus PLTU Lampung

Saksi Tutupi Keterlibatan Emir Moeis

Mantan Direktur Utama PT Pembangkit Listrik Negara, Eddie Widiono Suwondho enggan beberkan keterlibatan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, di Kasus

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Saksi Tutupi Keterlibatan Emir Moeis
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Emir Moeis politiisi asal PDIP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pembangkit Listrik Negara, Eddie Widiono Suwondho enggan beberkan keterlibatan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, di Kasus Proyek PLTU di Tarahan, Lampung. Bahkan, Eddie mengatakan Emir Moeis tidak berperan mengatur proyek tersebut.

"Tidak ada pengaturan proyek (Emir Moeis)," kata Eddie usai diperiksa sebagai saksi tersangka Emir, di kantor KPK, Rabu (17/10/2012).

Seperti diketahui, oleh KPK, Emir telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menerima suap senilai 300 ribu dollar Singapura dari PT Aston Indonesia. Politisi senior PDIP itu dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 a dan b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi PLTU Tarahan sendiri, terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Di kasus CIS-RISI, Emir pernah sebagai saksi.

Proyek pembangunan PLTU Tarahan mulai dilakukan sejak September 2004. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari 200 juta dollar Singapura.

Klik:


Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved