Kasus PLTU Lampung
Saksi Tutupi Keterlibatan Emir Moeis
Mantan Direktur Utama PT Pembangkit Listrik Negara, Eddie Widiono Suwondho enggan beberkan keterlibatan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, di Kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pembangkit Listrik Negara, Eddie Widiono Suwondho enggan beberkan keterlibatan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, di Kasus Proyek PLTU di Tarahan, Lampung. Bahkan, Eddie mengatakan Emir Moeis tidak berperan mengatur proyek tersebut.
"Tidak ada pengaturan proyek (Emir Moeis)," kata Eddie usai diperiksa sebagai saksi tersangka Emir, di kantor KPK, Rabu (17/10/2012).
Seperti diketahui, oleh KPK, Emir telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menerima suap senilai 300 ribu dollar Singapura dari PT Aston Indonesia. Politisi senior PDIP itu dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 a dan b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi PLTU Tarahan sendiri, terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Di kasus CIS-RISI, Emir pernah sebagai saksi.
Proyek pembangunan PLTU Tarahan mulai dilakukan sejak September 2004. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari 200 juta dollar Singapura.
Klik:
- Pengangkatan Koruptor Sebagai Pejabat Langgar...
- KY: Hakim Konsumsi Narkoba Memalukan
- Dian: Dhana Catut Nama Saya Jadi Direktur PT ..