Selasa, 12 Agustus 2025

Dahlan Ungkap Oknum DPR Minta Jatah

Dahlan Cuma Bilang Ada Oknum DPR Minta Jatah ke BUMN

Seskab Dipo Alam menegaskan bahwa isi pesan singkat yang disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak menyebutkan nama oknum DPR

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Dahlan Cuma Bilang Ada Oknum DPR Minta Jatah ke BUMN
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua DPP PAN, Bima Arya Sugiarto, moderator, Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, dan Wakil Koordinator ICW, Ade Irawan (kiri ke kanan), saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (6/10/2012). Diskusi ini bertemakan korupsi karena kursi, dimana jabatan dipergunakan untuk melakukan korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Seskab Dipo Alam menegaskan bahwa isi pesan singkat yang disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak menyebutkan nama oknum DPR yang meminta jatah kepada Direksi BUMN.

Dipo pastikan, mantan Direktur Utama PLN itu hanya mengatakan ada oknum DPR meminta jatah.  "Pak Dahlan memang ada kirim sms sehubungan dengan jajaran BUMN, direksi, yang memang masih ada mengalami. Menurut beliau ada oknum yang di DPR yang minta jatah," ungkap Dipo Alam kepada wartawan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Dipo melanjutkan bahwa menurut Dahlan memang masih ada ketika persetujuan pencarian penyertaan modal pemerintah oknum DPR meminta jatah. Dan itu tentu tidak sesuai dengan surat edaran 542 yang diterbitkan Seskab kepada semua Kementerian dan jajarannya.

Untuk diketahui, Surat edaran 542 terbit tanggal 28 September lalu dan ditujukan ke seluruh kementerian anggota kabinet dan pemda.

Lebih lanjut dia memastikan pula bahwa surat edaran Seskab tersebut dikeluakan bukan karena permintaan Dahlan Iskan atas laporan tersebut. "Bukan. Justru pak Dahlan melaporkan bahwa beliau berterimakasih adanya surat itu untuk mendorong jajaran direksi tidak melayani bila ada bujukan, permintaan atau tekanan permintaan jatah," tegas dia.

Kembali Dipo menegaskan bahwa laporan Dahlan Iskan kepada dirinya tidak menyebut nama oknum DPR yang meminta jatah kepada direksi dan jajaran BUMN.

" Dia kan bukan penegak hukum. Saya kira dari pemerintah seyogyanya tidak. Kalau soal menyebut nama itu lebih baik di proses penegakan hukum saja," tandas dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan