Verifikasi Parpol
Bawaslu Menduga Komisioner KPU Melanggar Kode Etik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran kode etik terkait pelaksanaan verifikasi
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran kode etik terkait pelaksanaan verifikasi administrasi tahapan Pemilu 2014.
"Kami belum dapat laporan resmi dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) apakah perlu disidang atau tidak. Belum ada penyampaian resmi DKPP terhadap, terkait ketertutupan informasi, perlakuan berbeda terhadap parpol. Sehingga bawaslu merasa penting menduga ada pelanggaran etik," ujar Muhammad, ketua Bawaslu, di kantornya, Senin (5/11/2012).
Tak tanggung-tanggung, semua komisioner KPU yang berjumlah tujuh orang diindikasikan melanggar kode etik.
Ketujuh komisioner tersebut adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Ida Budiati, Hadar Navis Gumay, Fery Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.
Bawaslu sendiri sore ini telah mengeluarkan rekomendasi agar 12 partai politik yang tidak lolos saat verifikasi administrasi diikutsertakan dalam verifikasi faktual.
Jika tidak dilaksanakan KPU, lanjut Muhammad, KPU bisa dipidanakan sesuai dengan Pasal 296 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Klik: