Senin, 15 September 2025

Verifikasi Parpol

Bawaslu Menduga Komisioner KPU Melanggar Kode Etik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran kode etik terkait pelaksanaan verifikasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Bawaslu Menduga Komisioner KPU Melanggar Kode Etik
net
Bawaslu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran kode etik terkait pelaksanaan verifikasi administrasi tahapan Pemilu 2014.

"Kami belum dapat laporan resmi dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) apakah perlu disidang atau tidak. Belum ada penyampaian resmi DKPP terhadap, terkait ketertutupan informasi, perlakuan berbeda terhadap parpol. Sehingga bawaslu merasa penting menduga ada pelanggaran etik," ujar Muhammad, ketua Bawaslu, di kantornya, Senin (5/11/2012).

Tak tanggung-tanggung, semua komisioner KPU yang berjumlah tujuh orang diindikasikan melanggar kode etik.

Ketujuh komisioner tersebut adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Ida Budiati, Hadar Navis Gumay, Fery Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.

Bawaslu sendiri sore ini telah mengeluarkan rekomendasi agar 12 partai politik yang tidak lolos saat verifikasi administrasi diikutsertakan dalam verifikasi faktual.

Jika tidak dilaksanakan KPU, lanjut Muhammad, KPU bisa dipidanakan sesuai dengan Pasal 296 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan