Verifikasi Parpol
10 November KPU Umumkan Parpol Lolos Verifikasi Faktual
KPU telah memverifikasi DPP (kepengurusan pusa) 18 partai politik calon peserta Pemilu 2014 pada 5-6 November 2012
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil verifikasi faktual tingkat kepengurusan pusat partai politik calon peserta Pemilu 2014 pada Sabtu (10/11/2012).
"Tanggal 10 (November) akan kita umumkan. Teknisnya akan disampaikan ke partai politik. Apakah melalui surat atau diundang," ujar Sigit Pamungkas, Komisioner KPU, saat berbincang dengan wartawan, di Puri Denpasar Hotel, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Jika ternyata partai politik dinyatakan belum lolos verifikasi faktual, KPU masih memberikan kesempatan tujuh hari untuk perbaikan.
"Parpol bisa memperbaiki tanggal 11-17 November jika partai tersebut belum memenuhi ketiga kriteria itu," ujarnya.
Ketiga kriteria yang dimaksud adalah kepengurusan inti partai politik yaitu ketua umum, bendahara umum, dan sekretaris jenderal. Kedua adalah keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, dan domisili atau kepemilikan kantor.
"Kantornya apakah sewa atau milik. Jika sewa, kantor tersebut harus bisa digunakan hingga akhir pelaksanaan Pemilu 2014 atau Oktober 2014," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah memverifikasi DPP (kepengurusan pusa) 18 partai politik calon peserta Pemilu 2014 pada 5-6 November 2012.