Verifikasi Parpol
Tuding Media, Sigma Desak Ketua KPU Cabut Pernyataan
Pernyataan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik yang menuding media menciptakan kegaduhan politik menuai kecaman.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik yang menuding media menciptakan kegaduhan politik menuai kecaman.
Said Salahuddin, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, mengatakan bahwa Husni tidak memahami peraturan kode etik penyelenggara Pemilu.
"Karena, pernyataan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik itu telah menyampaikan pendapat yang menuding media telah bersikap tidak netral dalam memberitakan proses pemilu," ujarnya kepada wartawan, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2012).
Padahal, menurut Said, pasal 12 huruf G peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP RI menekankan agar penyelenggara pemilu berkewajiban memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
"Saya meminta kepada ketua KPU RI Husni Kamil Manik mencabut pernyataannya dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka saya mempertimbangkan akan mengadukan yang bersangkutan ke DKPP," ancamnya.
KLik: