Oknum DPR Minta Jatah
FPAN: Dahlan Revisi Tuduhan, Makin Tunjukan Tak Kredibel
Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah mengirim surat susulan ke BK DPR mengklarifikasi atau merevisi dua nama
Penulis:
Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah mengirim surat susulan ke BK DPR mengklarifikasi atau merevisi dua nama.
Awalnya, lima nama anggota DPR yang dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Badan Kehormatan (BK) DPR pekan lalu diduga sebagai pemeras BUMN. Mereka dengan inisial masing-masing adalah AQ, ATP, LM, ARW, dan MIQ.
Beredar kabar, dua nama yang dikeluarkan Dahlan dari daftar anggota Dewan pemeras adalah ATP (politisi Demokrat) dan MIQ (politisi PAN).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai kalau benar Dahlan merivisi, itu semakin menunjukan tuduhannya tidak kredibel.
"Kalau benar Dahlan Iskan merivisi nama yang dia tuduh memeras BUMN, artinya tuduhan itu menjadi tidak kredibel," ujar Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno kepada Tribunnews, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Teguh mengaku tidak habis pikir jika benar mantan Direktur Utama PLN itu merevisi tuduhannya. Kata dia, bagaimana mungkin seorang Menteri melakukan tuduhan serius soal nama baik orang, ternyata tidak akurat.
"Saya rasa revisi itu meruntuhkan tuduhan itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan menanggapi dingin somasi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kepada dirinya. Pasalnya, menurut penjelasan Dahlan, sebelum somasi dilayangkan FPAN, dirinya sudah menyampaikan surat susulan kepada BK DPR mengenai hal itu.
Namun, Dahlan tak mau mengungkapkan surat apa dan bunyinya apa yang disampaikannya kepada BK DPR terkait somasi FPAN.
Teguh menyatakan, dalam somasi yang akan dilayangkan ke Dahlan Iskan, mereka meminta menteri BUMN itu meminta maaf secara terbuka kepada publik. Hal ini karena bagi PAN informasi yang disampaikan Dahlan ke BK DPR tidak memiliki dasar.
"DI harus meminta maaf secara terbuka. Karena informasi tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan dan keliru," ujarnya.
*Berita lengkap mengenai Oknum DPR Minta Jatah Silakan Klik Disini