Jumat, 21 November 2025

Ketua Baleg Buka Suara soal UU MD3 Digugat agar Rakyat Bisa Pecat DPR

Mahasiswa gugat UU MD3 agar rakyat bisa usulkan pemberhentian DPR. Baleg tak keberatan dan serahkan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.

dpr.go.id
RUU PERAMPASAN ASET - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Ia tak mempersoalkan gugatan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Baleg Bob Hasan tak keberatan UU MD3 digugat terkait mekanisme pemberhentian DPR.
  • Para mahasiswa menilai ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen melemahkan kontrol publik.
  • Pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 agar rakyat dapat mengusulkan pemberhentian DPR.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, tak mempersoalkan gugatan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI.

"Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim, maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Bob menjelaskan, dalam negara demokrasi, ruang partisipasi publik untuk menguji satu aturan tak dipermasalahkan ketika dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan. 

"Bukan bagus isinya (gugatan), maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Enggak ada masalah," ujarnya. 

Terkait tuntutan agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI secara langsung, Bob menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengujinya.

"Sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945," ucapnya. 

Untuk diketahui, dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025, lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3

Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR yang sepenuhnya melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan partai politik. 

Para pemohon menilai tidak adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen membuat kontrol publik terhadap wakilnya menjadi buntu. 

“Permohonan a quo… tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujar Ikhsan dalam sidang pendahuluan seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut para pemohon, selama ini partai politik justru kerap memberhentikan kader tanpa alasan jelas, namun mengabaikan desakan publik ketika seorang anggota DPR seharusnya diberhentikan. 

Baca juga: UU MD3 Digugat agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Bahlil: Biarkan Saja Diproses MK

Mereka mencontohkan kasus nonaktifnya Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dipicu tekanan publik tetapi tidak diproses sesuai mekanisme pemberhentian dalam UU MD3.

Menurut mereka, kondisi itu membuat suara rakyat hanya sebatas formalitas dalam pemilu. Dalam petitumnya, para mahasiswa memohon agar MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen.

Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan menyampaikan bahwa permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, untuk menentukan apakah perkara ini dapat diputus tanpa pemeriksaan lebih lanjut atau memerlukan sidang pembuktian. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved