Selasa, 12 Agustus 2025

Oknum DPR Minta Jatah

BK Indikasikan Oknum Anggota DPR Langgar Kode Etik

Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga melakukan pemerasan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto BK Indikasikan Oknum Anggota DPR Langgar Kode Etik
Ketua BK DPR M Prakosa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga melakukan pemerasan. Sanksi tersebut dinilai cukup berat.

Jika terbukti melakukan pemerasan dan meminta jatah upeti, BK akan merekomendasikan pemberhentian sementara dan juga pemberhentian tetap sebagai anggota dewan. Dalam hal ini, BK DPR memberikan rekomendasi tersebut kepada Ketua Fraksi untuk memberhentikan anggota yang tersangkut kasus ini.

Ketua BK M Prakosa mengatakan pihaknya akan menargetkan selesai sebelum masa sidang. Ia pun menyebutkan ketujuh nama yang diserahkan terdapat indikasi adanya pelanggaran.

"Jika anggota dewan melakukan pertemuan diluar sidang, sebagai anggota dewan melakukan pertemuan dengan direksi berkali-kali diberbagai tempat, maka ada indikasi pelanggaran," kata M Prakosa di Ruang BK, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Hal itu didapatkan BK setelah bertemu dengan Direksi BUMN yakni PT PAL, PT Garam dan PT MNA. "Pelanggaran etika dewan itu ditenggarai pertemuan diluar agenda sidang. Patut diduga melakukan pelanggaran etik," katanya.

Prakosa mengatakan bukti tersebut berupa pesan singkat yang dikirimkan oknum DPR kepada direksi BUMN. Meskipun, pesan singkat tersebut telah hilang, namun masih bisa dicari.

"Tapi indikasi ada pelanggaran, jelas ada, jika melakukan pertemuan dengan mitra kerja diluar, patut dicurigai ada pertemuan luar biasa," ujarnya.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan