Rabu, 1 Oktober 2025

Mantan Wakapolda Sulawesi Utara Tidak Sudi Dimutasi

Asal-usul dimutasinya tiga pejabat teras di Polda Sulut menjadi pamen di lingkungan Mabes Polri alias non job, mulai terkuak.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Mantan Wakapolda Sulawesi Utara Tidak Sudi Dimutasi
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asal-usul dimutasinya tiga pejabat teras di Polda Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perwira menengah (Pamen) di lingkungan Mabes Polri alias non job, mulai terkuak.

Ternyata, mutasi terkait kasus dugaan suap sidang kode etik yang melibatkan AKBP WD Herman, yang saat itu menjabat Kapolres Minahasa.

Akibatnya, berdasarkan surat keputusan Kapolri nomor ST/1380/VI/ 2012 tertanggal 27 Juni 2012, Wakapolda Sulawesi Utara Kombes Jenmard Mangolui Simatupang, dimutasi menjadi pamen di Yanma Polri.

Posisi yang ditinggal Jenmard, diisi Kombes Kartino Wangsadisasta, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dikmas Ditlantas Babinkam Polri.

Senasib dengan Kombes Ishak Robinson Sampe yang sebelumnya menjabat sebagai Itwasda Polda Sulut, dimutasi tanpa jabatan menjadi pamen di Yanma Polri.

Posisinya digantikan Kombes Sutoyo, yang sebelumnya menjabat Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri.

Kemudian, AKBP Stephanus Lumowa yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sulut, dimutasi menjadi pamen di Yanma Polri. Posisi Stephanus digantikan AKBP Yusuf Setyadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit A 23 Den A2 Dit A Baintelkam Polri.

Tidak terima dengan mutasi itu, Kombes Jenmard Mangolui Simatupang melaporkan Mantan Kepala Biro Pembinaan Internal (Karopaminal) Brigjen Budi Waseso yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Gorontalo ke Bareskrim Mabes Polri, karena JM Simatupang tidak merasa bersalah.

"Yang dilapor setahu saya mantan Karopaminal, yang sekarang Kapolda Gorontalo, Budi Waseso," kata Irwasum Polri Komjen Fajar Prihantoro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).

Kasus dugaan suap bermula saat dilaporkannya AKBP WD Herman, yang saat itu menjabat Kapolres Minahasa, oleh Kepala Bagian Perencanaan Polres Minahasa Kompol Yusuf Baba pada Januari 2012, terkait dugaan korupsi dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2010-2011 sebesar Rp 2,4 miliar, dengan modus memotong dana kesejahteraan 480 anggota polisi yang berdinas di Polres Minahasa

Kemudian, AKBP WD Herman disidang etik di Polda Sulut. Sidang dipimpin JM Simatupang, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Utara.

JM Simatupang kala itu menyatakan AKBP WD Herman tidak terbukti bersalah. Aroma suap pun tercium Mabes Polri, yang mengakibatkan Kombes JM Simatupang, Kombes Ishak Robinson, dan AKBP Stephanus Lumowa, dimutasi sebagai perwira menengah tanpa jabatan di Mabes Polri.

"Kalau dianya sendiri (JM Simatupang) kami proses, makanya dia sementara menunggu di Yanma. Proses disiplinnya nanti propam (yang memutuskan). Mereka akan disidangkan, termasuk Irwasdanya," jelas Fajar.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar menerangkan, mutasi dalam rangka kebutuhan organisasi kepolisian, untuk mendukung visi-misi Polri, serta sistem pembinaan karwr anggota di internal Polri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved