Minggu, 16 November 2025

Revisi KUHP dan KUHAP

Hindari Kegaduhan Penegakan Hukum, Ikadin Desak Disahkannya RKUHAP

Ikadin desak RKUHAP segera disahkan agar penegakan hukum tidak gaduh saat KUHP baru berlaku 2026.

ISTIMEWA
PENEGAKAN HUKUM - Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia Rivai Kusumanegara saat rapat bersama DPR beberapa waktu lalu. Rivai mendesak disahkannya Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) guna menghindari kegaduhan penegakan hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebelum KUHP baru berlaku Januari 2026. 
  • Sekjen Ikadin Rivai Kusumanegara menilai ketidaksesuaian antara KUHP baru dan KUHAP lama berpotensi menimbulkan kegaduhan penegakan hukum, termasuk soal penahanan, hukuman kerja sosial, restorative justice, dan pidana korporasi.
  • Meski pembahasan RKUHAP sudah memasuki tahap akhir di DPR, sejumlah pasal masih pro-kontra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia Rivai Kusumanegara mendesak disahkannya Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) guna menghindari kegaduhan penegakan hukum

Pasalnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku mulai 2 Januari 2026, sedangkan sampai saat ini hukum acaranya belum disahkan Pemerintah dan DPR.

“KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum," kata Rivai kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025). 

Ikadin merupakan wadah resmi bagi para advokat di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada 10 November 1985 dengan tujuan membangun profesi advokat yang mulia dan berintegritas. 

Sebagai contoh, Rivai menjelaskan pelaku penganiayaan, penipuan, penggelapan dan penadahan tidak bisa ditahan karena pasal-pasal tertentu yang dapat ditahan menurut KUHAP masih mengacu pada KUHP lama.

Selanjutnya Rivai menjelaskan timbulnya persoalan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan maupun hukuman pengawasan yang diatur KUHP baru karena tidak dikenal dalam KUHAP lama.

“Demikian juga pengaturan Restorative Justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya," lanjut Rivai.

Rivai juga memahami lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya. 

Menurutnya dalam keadaan mendesak diharapkan semua pihak bisa menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

“Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat," tutur Rivai.

RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) saat ini sedang memasuki tahap akhir pembahasan di DPR RI, dengan substansi perubahan sudah disepakati antara pemerintah dan Komisi III DPR.

Baca juga: Panja Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Latar Belakang

KUHAP lama (1981) dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum, HAM, dan praktik peradilan modern.

RKUHAP disusun untuk memperbarui hukum acara pidana agar lebih menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, serta menyesuaikan dengan standar internasional. 

Pokok Perubahan dalam RKUHAP

Hak Tersangka dan Terdakwa Lebih banyak jaminan terhadap hak-hak dasar, termasuk akses bantuan hukum sejak awal pemeriksaan.

Peran Hakim dan Jaksa Mekanisme kontrol lebih kuat terhadap penahanan dan penyidikan, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Halaman 1/2

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved