Sabtu, 15 November 2025

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Begitu Hakim Ketok Palu, Ya Langsung Berlaku

Ketua MK 2008-2013 Mahfud MD menyebut, putusan MK yang melarang polisi aktif di jabatan sipil merupakan putusan hukum dan sifatnya mengikat.

TRIBUNNEWS/Rahmat Fajar
PUTUSAN MK - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD pada acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan larangan bagi anggota polisi untuk menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri. 

Ringkasan Berita:
  • MK mengeluarkan putusan: Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali kalau sudah pensiun atau mengundurkan diri.
  • Aturan ini tertuang dalam putusan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
  • Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai, putusan MK terkait larangan anggota polisi aktif menempati jabatan sipil ini langsung begitu palu hakim diketok.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam), Mahfud MD, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan larangan bagi anggota polisi untuk menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.

Diketahui, MK memutuskan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan non-kepolisian.

Aturan ini tertuang dalam putusan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Adapun putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Perumusan demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Selain itu, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

Langsung Berlaku setelah Hakim Ketok Palu

Mahfud MD, yang baru saja dilantik menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (7/11/2025), menegaskan putusan MK terkait larangan anggota polisi aktif menempati jabatan sipil ini langsung berlaku begitu palu hakim diketok.

Baca juga: Guru Besar FH Unpad: Putusan MK Wajib Ditaati, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur

Ia pun menjelaskan, perbedaan antara putusan MK dan putusan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menurut akademisi bidang hukum yang pernah menjabat sebagai Ketua MK 2008-2013 ini, putusan Komisi Percepatan Reformasi Polri bersifat administratif dan langsung disampaikan ke Presiden RI.

Sementara, putusan MK merupakan putusan hukum dan sifatnya mengikat.

"Kalau putusan Komisi Reformasi Polri itu administratif nanti, disampaikan ke presiden," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Sabtu (15/11/2025).

"Tapi kalau [putusan] MK putusan hukum dan meningkat. Menurut undang-undang putusan MK berlaku seketika, begitu palu diketokkan, itu berlaku," tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved