Verifikasi Parpol
KPU Masih Gamang Putusan DKPP
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) nampaknya masih gamang dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) nampaknya masih gamang dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU, DKPP memerintahkan agar KPU memverifikasi faktual 18 partai politik (parpol) yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi.
"Karena dampak yang paling besar atas keputusan ini adalah KPU, dan kita harus mempertimbangkan ke depan apa saja tindak lanjut yang akan kita buat dalam rangka merespon keputusan ini," ujar Husni Kamil Manik, Ketua KPU, usai sidang putusan DKPP, di gedung BPPT, JL. MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Husni mengatakan sebenarnya putusan sidang DKPP tidak mengubah hasil verifikasi administras partai politik calon peserta Pemilu 2014.
"Kalo dari keputusan tadi kita tidak menggugurkan hasil verifikasi administrasi tetapi kita diminta untuk memfaktualkan," ujar Husni.
Ferry Kurnia Rizkiyansyah, anggota KPU, juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, masih perlu pembahasan terkait putusan DKPP.
"KPU masih akan merapatkan hasil-hasil putusan DKPP langkah-langkah terbaiknya bagaimana, kita akan segera melakukan rapat untuk mensikapi putusan DKPP," ujarnya.
Ida Budhiati, anggota KPU, mengatakan langsung akan menindaklanjuti putusan DKPP terutama jajaran sekretariat jenderal KPU yang diberikan sanksi pelanggaran kode etik.
"Terutama kami harus segera menindak lanjuti untuk mengembalikan beberapa nama yang tadi disebut untuk segera dikembalikan ke instansi asal," tegas Ida.
Sebelumnya, Suripto Bambang Setiadi (sekretaris jenderal KPU) Asrudi Trijono (wakil sekretaris jenderal KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Partai Politik), Nanik Suwarti (Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU), Teuku Saiful bahri Johan (wakil kepala biro hukum setjen KPU) dinyatakan melanggar kode etik.
Klik: