Bupati Menikahi ABG
Aceng Kenal Fany Pertama Kali di Restoran Khas Sunda
Fany Oktora dan keluarga besarnya memilih Rumah Makan Sarmilla yang terletak di Jalan Bandung-Tasik KM 46, Limbangan, Garut

"Mudah-mudahan, Fany mendapatkan ridho Allah, menjadi istri solihah, dinaikkan derajatnya, diberikan kesabaran," ujarnya.
Fany yang ditemui pada saat bersamaan mengaku menerima permintaan maaf itu. Ia juga mengatakan akan mencabut gugatannya di Mabes Polri.
"Saya juga minta maaf kepada masyarakat karena semua ini," kata Fany.
Dalam pertemuan tersebut, Fany mengenakan baju biru, jilbab motif lingkaran warna-warni. Wanita 18 tahun ini didampingi kedua orangtuanya, serta sejumlah kerabat.
Sementara itu, Aceng datang mengenakan batik berwarna hitam dengan motif wayang, dan mengenakan peci hitam. Bupati duduk di sudut ruangan, berseberangna dengan Fany. Aceng diapit dua perempuan.
Sepanjang pertemuan, Aceng bersila, dan lebih banyak diam. Begitu pun dengan Fany, yang lebih banyak diam sembari menundukkan kepalanya.
Di tempat itu, seorang laki-laki berumur sekitar 50 tahun yang mewakili keluarga Fany membuka pertemuan, dengan menggunakan bahasa Sunda. Ucapan laki-laki tersebut kemudian dibalas seorang laki-laki yang berumur sama, yang mewakili keluarga Aceng.
Kemarin, Aceng berencana menuntut balik Fany Oktora ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Rabu. Aceng akan melaporkan Fany atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.
"Lagi nunggu keputusan akan berangkat hari ini (ke Bareskrim). Saat ini, beliau masih rapat di Garut," ujar kuasa hukum Aceng Ujang Suja'i Toujiri.
Namun pelaporan urung dilakukan, karena Aceng masih sibuk mengurusi pertemuan dengan DPRD dan menemui Fany.
Ujang memastikan, keputusan Aceng sudah bulat melaporkan Fany. Menurut Aceng, apa yang dituduhkan Fany melalui kuasa hukumnya tidak benar.
"Justru ini sudah pasti (melapor). Harinya, jika tidak hari ini, ya besok," katanya.
Kuasa hukum Fany, Deny Saliswijaya tidak khawatir dengan laporan balik Aceng. Menurutnya, hukum yang akan membuktikan.
"Ya itu kan hak. Semua orang berhak. Silakan saja, siapa pun boleh melapor. Itu yang membuktikan adalah hukum, nanti dibuktikan benar apa tidak," ujarnya.
Fany, warga Kampung Cukang Galeuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, baru lulus dari salah satu SMA di Sukabumi, Juni 2012. Dia dinikahi Bupati Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadinya di Copong, Garut. Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng Fikri menceraikannya dengan alasan Fany sudah tidak perawan lagi, 19 Juli.