Bupati Menikahi ABG
Aceng Kenal Fany Pertama Kali di Restoran Khas Sunda
Fany Oktora dan keluarga besarnya memilih Rumah Makan Sarmilla yang terletak di Jalan Bandung-Tasik KM 46, Limbangan, Garut

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut, Aceng Fikri menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung, Senin (3/12/2012). Aceng memenuhi panggilan gubernur terkait pernikahan siri dengan perempuan bernama Fani Oktora berusia 18 tahun yang hanya bertahan selama 4 hari. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pemutusan hubungan suami istri pun dilakukan hanya melalui pesan singkat (SMS). Menurut pihak Fany, Aceng menceraikannya, langsung talak tiga, melalui pesan singkat. Aceng akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (3/12/2012), dengan empat pasal sangkaan, yakni Pasal 280 tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
*Berita Lengkap Tribun Jakarta Digital Newspaper Silakan Klik Disini