Bupati Menikahi ABG
Aceng Kenal Fany Pertama Kali di Restoran Khas Sunda
Fany Oktora dan keluarga besarnya memilih Rumah Makan Sarmilla yang terletak di Jalan Bandung-Tasik KM 46, Limbangan, Garut
Tayang:
Pemutusan hubungan suami istri pun dilakukan hanya melalui pesan singkat (SMS). Menurut pihak Fany, Aceng menceraikannya, langsung talak tiga, melalui pesan singkat. Aceng akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (3/12/2012), dengan empat pasal sangkaan, yakni Pasal 280 tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
*Berita Lengkap Tribun Jakarta Digital Newspaper Silakan Klik Disini