Sabtu, 6 Juni 2026

Bupati Menikahi ABG

Aceng Kenal Fany Pertama Kali di Restoran Khas Sunda

Fany Oktora dan keluarga besarnya memilih Rumah Makan Sarmilla yang terletak di Jalan Bandung-Tasik KM 46, Limbangan, Garut

Tayang:

Pemutusan hubungan suami istri pun dilakukan hanya melalui pesan singkat (SMS). Menurut pihak Fany, Aceng menceraikannya, langsung talak tiga, melalui pesan singkat. Aceng akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (3/12/2012), dengan empat pasal sangkaan, yakni Pasal 280 tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

*Berita Lengkap Tribun Jakarta Digital Newspaper Silakan Klik Disini

Sumber: TribunJakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved