Kamis, 2 Oktober 2025

Narkoba

Daftar Terpidana Narkoba yang Mendapatkan Grasi

Inilah daftar pada terpidana narkoba yang mendapatkan grasi:

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Daftar Terpidana Narkoba yang Mendapatkan Grasi
Tribun Jogya/Hanan Wiyoko
Ilustrasi tujuh napi Pulau Nusakambangan ditangkap BNN karena terlibat peredaran narkotika.

- Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid (WNI)

Kasus:Menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta

Pengurangan Hukuman: Mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi kurungan seumur hidup

Dasar Hukum: Keppres Nomor 35/G/20122

- Indra Bahadur Tamang (WNA Nepal)

Kasus: Penyelundupan 900 gram heroin

Pengurangan Hukuman: Mendapatkan grasi, karena alasan kemanusiaan yakni usia yang sudah tidak lagi muda. Sebelumnya mendapatkan hukuman mati tetapi mendapatkan pengurangan hukuman menjadi hukuman seumur hidup

Dasar Hukum: -

2. Vonis MA

- Hillary K. Chimezie (WNA Nigeria)

Kasus: Kepemilikan sebanyak 5,8 kilogram heroin

Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi 12 tahun penjara

- Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina).

Kasus: Merupakan salah satu anggota sindikat Bali Nine, Polisi menyita 8,2 kilogram heroin dari mereka.

Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi seumur hidup

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved