Rabu, 1 Oktober 2025

Narkoba

Daftar Terpidana Narkoba yang Mendapatkan Grasi

Inilah daftar pada terpidana narkoba yang mendapatkan grasi:

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Daftar Terpidana Narkoba yang Mendapatkan Grasi
Tribun Jogya/Hanan Wiyoko
Ilustrasi tujuh napi Pulau Nusakambangan ditangkap BNN karena terlibat peredaran narkotika.

- Si Yi Chen (WNA Cina).

Kasus: Merupakan salah satu anggota sindikat Bali Nine, Polisi menyita 8,2 kilogram heroin dari mereka.

Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi seumur hidup

- Matthew James Norman (WNA Australia)

Kasus: Merupakan salah satu anggota sindikat Bali Nine, Polisi menyita 8,2 kilogram heroin dari mereka.

Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi seumur hidup

- Henky Gunawan (WNI).

Kasus: Memproduksi sabu-sabu dalam jumlah besar di Perumahan Graha Family Surabaya

Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.

Sumber olah: BNN, dan berbagai sumber.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved