Sabtu, 6 September 2025

Dahlan Iskan Kecelakaan

Ada Dua Pelanggaran UU Lalu Lintas yang Dilakukan Dahlan Iskan

Dalam penjelasannya, Alvin Lie mengatakan bahwa Dahlan Iskan telah melakukan dua pelanggaran hukum.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-inlihat foto Ada Dua Pelanggaran UU Lalu Lintas yang Dilakukan Dahlan Iskan
ANTARA/HO
Foto milik pihak kepolisian ketika Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil listrik Tucuxi miliknya di Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jatim, Sabtu (5/1/2013). Menurut pihak kepolisian, mobil yang dikemudikan langsung oleh Dahlan Iskan tersebut menabrak tebing akibat rem blong. ANTARA/HO

TRIBUNNEWS.COM – Mobil Listrik Tucuxi yang bernomor polisi DI 19 yang dikendarai oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan mengalami kecelakaan di Magetan, ternyata belum diuji keasliannya. Terkait hal itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai bisa melanggar UU Lalu Lintas.

"Melanggar UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Khususnya Pasal 48, 68 & 69," ujar pengamat transportasi, Alvin Lie, kepada Tribunnews.com, Minggu (6/1/1013)

Dalam penjelasannya, Alvin Lie mengatakan bahwa Dahlan Iskan telah melakukan dua pelanggaran hukum. Pelanggaran pertama, Dahlan Iskan telah mengoperasikan mobil belum layak jalan, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain. Sedangkan pelanggaran kedua, Dahlan Iskan meggunakan plat nomer mobil palsu. "Teladan ugal-ugalan mentang-mentang dia (Dahlan Iskan) berkuasa," ungkap Alvin Lie.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan