Sabtu, 13 September 2025

RSBI Dibubarkan

Kaya dan Miskin Harus Dapat Pendidikan yang Setara

Para pemohon uji materi (judicial review) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus RSBI

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Kaya dan Miskin Harus Dapat Pendidikan yang Setara
andikafm.com
Ilustrasi RSBI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemohon uji materi (judicial review) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) melalui pembatalan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Yang pertama, atas putusan MK ini kami sangat mengapresiasi. Ternyata, MK juga sevisi untuk menjadikan bangsa Indonesia maju," kata anggota tim advokasi pemohon Wahyu Wagiman, usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurut Wahyu, dengan putusan ini, maka MK sevisi bahwa pemerintah mempunyai kewajiban memberikan fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan yang sama terhadap semua warga negara. Sebab, dengan keberadaan RSBI/SBI selama ini justru menunjukan adanya perbedaan perlakuan terhadap sekolah yang non-RsBI/SBI.

"Pemerintah dituntut untuk memberikan fasilitas yang sama. Di manapun ia berada, kaya dan miskin harus mendapat pendidikan yang setara," tegas Wahyu.

Dari putusan MK ini, lanjut Wahyu, pesan yang paling penting adalah pemerintah harus segera membubarkan sekolah berlabel RSBI/SBI. Untuk itu, Mendiknas juga harus segera mencabut Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional.

"Secara otomatis, pemerintah harus menghaspukan semua praktek yang berkaitan dengan RSBI. Karena kalau tidak dihapus, kami tentu akan melihat proses dari pemerintah. Apakah Permendiknas 78/2009 akan diekskekusi, kami belum lihat implementasi," tukasnya.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, MK membatalkan Pasal 30 ayat 3 UU Sisdiknas, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan adanya diskriminasi dan kastanisasi pendidikan

Pertimbangan lainnya, yakni penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI/SBI dinilai dapat mengikis jati diri bangsa, melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan