Verifikasi Parpol
KPU Beri Masukan 24 Parpol Tak Lolos Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum secara institusional sudah memutuskan 10 partai politik sebagai peserta pemilu 2014, dan memberikan masukan
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum secara institusional sudah memutuskan 10 partai politik sebagai peserta pemilu 2014, dan memberikan masukan kepada 24 partai politik yang tak lolos untuk bisa kembali bertarung pada pemilu berikutnya.
"Ini harus dijadikan pengalaman berharga buat mereka untuk memperkuat lagi struktur dan kelembagaan partai poltik, dan menata organisasinya, untuk siap ikut seleksi yang akan datang," ujar komisioner KPU Ida Budhiati kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurut Ida, sejatinya KPU cukup berat dengan tidak meloloskan 24 partai politik sebagai peserta pemilu 2014. Namun, KPU dengan berat hati harus menyisihkan mereka lantaran tidak memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam ketentuan undang-undang.
Diakui Ida, dalam Undang-Undang No 8 tentang Pemilu 2012 memiliki persyaratan yang jauh lebih ketat dari undang-undang sebelumnya. Apalagi, hal paling fundamental dalam melaksanakan ketentuan tersebut mengharuskan adanya verifikasi faktual kepada seluruh partai politik.
"Kalau kita menyatakan parpol tidak memenuhi persyaratan lebih semata-mata memenuhi ketentuan undang-undang. Ini berbeda dengan norma pemilu sebelumnya karena ada perubahan fundamental," terang Ida yang duduk dalam divisi hukum dan pengawasan.
KPU memutuskan 10 partai politik peserta pemilu yakni Partai Amanat Nasional, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Golkar.
Sedangkan 24 partai tak lolos peserta pemilu, PDP, PKPI, PKBIB, PPRN, PPN, PBI, P BURUH, PDS, PDK, PKPB, PAKAR, PKNU, Partai Kedaulatan, PKDI, Partai Kongres, PNBKI, PNI Marhaenisme, Nasrep, PPDI, PPPI, REPUBLIK, Partai Republika-N, Partai SRI.
Klik: