Dahlan Iskan Kecelakaan
Sanksi Tilang Saja Tak Cukup untuk Dahlan Iskan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai dengan sanksi tilang yang diberikan polisi kepada Dahlan Iskan tentu kurang memberikan rasa
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai dengan sanksi tilang yang diberikan polisi kepada Dahlan Iskan tentu kurang memberikan rasa keadilan buat masyarakat.
Anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menilai penetapan Dahlan Iskan yang hanya dikenakan sanksi tilang merupakan penggunaan diskresi yang keliru.
"Kompolnas menduga polisi memberikan penafsiran yang sangat dangkal atas penerapan pasal 18 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang isinya penggunaan dikresi dilapangan," ungkap Edi dalam siaran persnya yang diterima tribunnews.com, Selasa (8/1/2013).
Kata Edi, bila Polres Magetan dan Polda Jawa Timur hanya memaksakannya, Kompolnas khawatir akan membangun kesan bahwa ada diskriminasi Polri dalam penetapan hukum dan ini bertentangan dengan prinsip equality before the law.
"Kompolnas menilai pemberian sanksi jika hanya saksi tilang tentu kurang memberikan rasa keadilan buat masyarakat," kata Edi.
Menurut Edi, Polri saat ini perlu mengkaji sanksi hukum lainnya dan perlu melakukan penyelidikan lebih dalam soal bagaimana Dahlan Iskan bisa menggunakan nomor polisi bodong.
"Selain ada delik pidana, juga tentu ini melanggar azas kepatutan sebagai seorang menteri yang jadi panutan masyarakat," ucapnya.