Rabu, 5 November 2025

LPSK Catat Ada 12.243 Permohonan Perlindungan Hingga Oktober 2025, Naik Signifikan Dibanding 2024

Hingga Oktober 2025, LPSK telah menerima permohonan perlindungan saksi dan korban sebanyak 12.243 aduan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
LPSK - Wakil Ketua LPSK Wawan Fachrudin saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/10/2025). Ia mengatakan ada 12.243 permohonan perlindungan yang masuk ke pihaknya hingga 4 Oktober 2025, angka itu naik 2 ribu Lebih dibanding 2024 lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Permohonan perlindungan terhadap LPSK meningkat
  • Terbanyak terkait kasus Tindak Pencucian Uang
  • Jakarta jadi wilayah paling tinggi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat kenaikan permohonan perlindungan hingga 4 Oktober 2025.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fachrudin mengatakan hingga Oktober 2025, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan saksi dan korban sebanyak 12.243 aduan.

"Artinya apa? Ini sudah cukup drastis dibanding dengan tahun lalu, di mana di akhir Desember tahun lalu angka permohonan hanya 10.217. Artinya sudah naik lebih dari 2.000 angka permohonan," kata Wawan kepada wartawan dalam acara Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/10/2025) malam.

Wawan mencatat, dari belasan ribu angka permohonan yang masuk ke LPSK, DKI Jakarta menjadi wilayah tertinggi yang mengajukan perlindungan kepada pihaknya yakni sebanyak 3.419 permohonan.

Kemudian disusul Jawa Barat yang dimana LPSK mencatat 1.833 permohonan, lalu ada Jawa Timur 1.161 permohonan.

Baca juga: LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Saksi dan Korban

"Dan terakhir Jawa Tengah 1.042, itu dari sebaran wilayahnya," ucapnya.

Wawan lantas membeberkan jenis tindak pidana yang diajukan para pemohon hingga Oktober 2025.

Terbanyak Soal TPPU

Dia mengatakan korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) jadi yang terbanyak meminta perlindungan kepada pihaknya.

"Ini kita menangani terkait dengan robot trading, kemudian investasi ilegal dan biasanya kedoknya koperasi simpan pinjam, yang memohon perhitungan restitusi ke kita sebanyak 7.898," ujarnya.

Selain itu, terdapat pula tindak pidana kekerasan seksual dimana kasus tersebut terjadi hampir di semua wilayah khususnya di Jawa Barat yang mencatat angka tertinggi yakni 1.505 kasus.

Baca juga: Komisi XIII DPR Wanti-wanti RUU LPSK Jangan Menyulitkan Perlindungan Korban

Adapun dari jumlah tersebut Wawan pun merinci 1.251 kasus merupakan tindak pidana kekerasan seksual pada anak dan 254 sisanya terjadi pada usia dewasa.

Kemudian disusul dengan tindak pidana lain sebanyak 1.127 kasus serta kasus-kasus jenis pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) berat pada angka 746 kasus.

"Selanjutnya dari seluruh permohonan itu kami pimpinan LPSK secara kolektif kolegial sudah memutus sebanyak 4.235 permohonan. Jadi kalau kita lihat angkanya jumlah terlindung kami hingga 31 Oktober 2025 sebanyak 4.633 terlindung, dengan program perlindungan sebanyak 5.632," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved