Minggu, 7 September 2025

Dahlan Iskan Kecelakaan

PPP Minta Kasus Dahlan Iskan Segera Dibawa ke Mabes Polri

Politisi PPP Ahmad Yani meminta penanganan kasus Dahlan Iskan dilimpahkan ke Mabes Polri.

zoom-inlihat foto PPP Minta Kasus Dahlan Iskan Segera Dibawa ke Mabes Polri
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan, memberikan keterangan kepada jurnalis mengenai kecelakaan yang menimpanya, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013). Dahlan mengalami kecelakaan lalu lintas saat menguji mobil bertenaga listrik Tucuxi di Magetan, Jawa Timur beberapa waktu lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PPP Ahmad Yani meminta penanganan kasus Dahlan Iskan dilimpahkan ke Mabes Polri. Anggota Komisi III DPR RI itu mengkhawatirkan penanganan kasus tersebut di Polres Magetan melempem.

"Karena kasus ini serius, dan terencana bisa juga dikategorikan kejahatan yang terencana," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu(9/1/2013).

Diketahui, mobil listrik yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (5/1/2013).

Rencananya, mobil ini akan dibawa pulang Dahlan ke Magetan. Mobil Dahlan saat itu menggunakan plat nomor DI 19.  Diketahui, mobil listrik yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (5/1/2013).

Kepolisian ternyata tidak merilis plat nomor DI 19. Mobil tersebut juga belum mengantongi sejumlah izin kelayakan.

Ahmad Yani menjelaskan kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi syarat-syarat mengacu kepada Pasal 48 (1) UU22/2009) persyaratan teknis Pasal 48 ayat (2), laik jalan (Pasal 48 ayat (3) dan pengujian fisik(pasal 50 ayat (2) huruf I kalau lulus pengujian Terbit Surat Uji Tipe (SUT) pasal 51 ayat (1) selanjutnya Registrasi Polri (pasal 64 ayat (1).

Termasuk sistem manajemen kendaraan bermotor (Pasal 64 ayat (4), baru keluar STNK dan BPKB pasal 48(3) baru keluar Plat nomor sesuai kode wilayah yg ditetaplan.

"Plat DI 19 tidak ada kode wilayah atau tidak dikenal wilayah," ujarnya.

Untuk itu, Yani meminta kasus Dahlan harus ditarik ke Mabes Polri. Menurut Yani alasan Dahlan Iskan yang melanggar hukum  demi ilmu pengetahuan tidak bisa dibenarkan.

"Kalau demi pengetahuan lebih baik Dahlan masuk ke LIPI atau BPPT," Imbuhnya.

Ahmad Yani juga meminta Dahlan Iskan mundur dari jabatanya sebagai Menteri BUMN karena perilakunya yang sering melanggar norma-norma.

"Dahlan Iskan selalu membuat hal-hal yang di luar norma, tetapkan Dahlan Iskan sebagai  tersangka karena sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan mengikuti jejak Andi Mallarangeng dengan mundur dari posisinya," katanya.

Mobil listrik yang dikendarai Dahlan hancur bagian depannya setelah menabrak tebing, tiang penerangan jalan umum (PJU) dan baru berhenti setelah menabrak mobil Kijang L 1041 AB yang dikemudikan Sumarsono, warga Jl Beliton, Kota Magetan.

Bagian depan mobil listrik yang dikendarai Dahlan hancur, karena remnya bermasalah, setelah menabrak tebing, tiang penerangan jalan umum. Mobil baru berhenti setelah menabrak mobil Kijang L 1041 AB yang dikemudikan Sumarsono.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan