Minggu, 17 Agustus 2025

Neneng Tertangkap

Penolong Pelarian Neneng Hadapi Tuntutan

Jaksa penuntut umum pada KPK akan menuntut dua warga negara Malaysia yang membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menuntut dua warga negara Malaysia yang membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni selama di Malaysia sampai balik ke Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2013).

WN Malaysia tersebut adalah Mohammad Hasan bin Khushi Mohammad dan terdakwa II, R. Azmi bin Muhammad Yusof terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara karena membantu Neneng bersembunyi dari kejaran kepolisian, selama di Malaysia dan membantunya masuk wilayah Indonesia yang  terungkap dalam dakwaan jaksa.

Keduanya didakwa mencegah atau merintangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans 2008.

Baik Hasan dan Azmi mengetahui Neneng bersembunyi dengan tinggal di sebuah apartemen di Bangsar South The Park Residence E-2 Kuala Lumpur, Malaysia, tapi tidak melaporkan kepada Polis Diraja Malaysia, Jabatan Imigresen atau pejabat berwenang.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tajun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terang jaksa Ahmad Burhanudin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan