Sabtu, 22 November 2025

Sidang Kasus Pengadaan Lahan Pertamina, Saksi Ungkap Tanah 4,8 Hektare Dibeli Tanpa Sertifikat

Guntara mengaku dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga penentuan harga tanah di Pertamina.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI LAHAN PERTAMINA - Terdakwa Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2024 Luhur Budi Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). Saksi sebut tanah 4,8 hektare dibeli tanpa sertifikat. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Manajer Land Affair PT Pertamina mengaku tak diajak  dan tidak dilibatkan dalam pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy
  • Tak mengetahui proses penentuan harga pembelian lahan 4,8 hektare
  • Saksi mengaku sempat mengusulkan agar pembelian lahan oleh Pertamina sebaiknya dilakukan setelah ada sertifikat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Manajer Land Affair PT Pertamina, Guntara mengaku dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga penentuan harga tanah dalam pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower.

Guntara mengungkapkan fakta tersebut saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower dengan terdakwa Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2024 Luhur Budi Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

"Bapak tadi mengatakan tidak dilibatkan dalam perencanaan, penetapan lokasi, maupun harga tidak dilibatkan. Bapak tidak dilibatkan secara pribadi atau struktur organisasi bapak?" tanya jaksa dalam persidangan.

Guntara menjelaskan dirinya tidak diajak dan tidak dilibatkan dalam pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy tersebut.

"Total atau luas area yang dibeli PT Pertamina masih ingat?" tanya jaksa kembali.

Baca juga: Eks Direktur Pertamina Luhur Budi Didakwa Rugikan Negara Rp 348 Miliar Dalam Kasus Pembelian Lahan

Guntara mengatakan sesuai Risalah Rapat Direksi (RRD) luas tanah yang dibeli sekitar 4,8 hektare.

"Harganya di RRD Rp 35 juta per meter persegi," ucap Guntara.

Jaksa kemudian mencecar Guntara soal proses hingga muncul angka untuk pembelian lahan. 

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Periksa Direktur & Eks Petinggi Hutama Karya

Guntara, mengaku tak mengetahui proses penentuan harga pembelian lahan tersebut.

Guntara juga dicecar soal rapat yang digelar setelah keluarnya risalah rapat direksi.

Pada rapat tersebut, Guntara mengusulkan agar tanah yang dibeli harus bersertifikat terlebih dahulu.

"Saya mengusulkan agar pembelian tanah Pertamina itu sebaiknya dilakukan setelah ada sertifikat tanah terlebih dahulu, sertifikat selesai baru dilakukan dibeli Pertamina," kata Guntara.

Guntara mengungkap pertimbangan atas usulannya tersebut karena untuk melakukan sertifikasi tanah tidak gampang.

"Karena waktu itu ada tanah Pertamina yang dibeli tahun 80-an bisa belum bersertifikat," ujarnya.

Konstruksi Perkara

Dalam surat dakwaan, Luhur Budi Djatmiko mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved