Nasib Anas di Demokrat
KPK Diimbau Jangan Paksakan Anas Jadi Tersangka
Terlalu berat taruhannya bagi KPK bila memaksakan sesuatu, terutama soal status hukum seseorang, jika belum ada bukti cukup.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito mengimbau KPK jangan terburu-buru memaksakan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jadi tersangka, jika belum memiliki bukti cukup.
"Ini menyangkut nasib orang," kata Margarito saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Menurut Margarito, terlalu berat taruhannya bagi KPK bila memaksakan sesuatu, terutama soal status hukum seseorang, jika belum ada bukti cukup.
Margarito mengkritik pandangan berbeda di antara pimpinan KPK soal status hukum Anas. Terlebih, pernyataan Ketua KPK Abraham Samad.
"Ini absolut preseden buruk, harus menjadi pertama dan terakhir. Tidak boleh lagi terjadi pada masa yang akan datang," tuturnya.
Margarito menambahkan, KPK seharusnya bisa menempatkan diri sebagai lembaga hukum yang independen, bukan sebagai lembaga politik.
Ia mengingatkan, pimpinan KPK jangan terbawa arus oleh tekanan politik dari pihak mana pun, termasuk bila tekanan itu datang dari penguasa.
"Ini menyangkut kredibilitas lembaga. Jangan terkesan memaksa. KPK harus menempatkan diri sebagai lembaga independen. Penetapan tersangka, bila tidak atau belum bisa dibuktikan dengan bukti yang cukup, jangan dipaksakan," papar Margarito. (*)