Kasus Tabung Gas 'Oplosan' Dinilai Sistematis, Pakar Desak Kepolisian Usut Tuntas
Korwil Peradi Jateng, M Badrus Zaman menilai pengoplosan LPG bersubsidi dilakukan sistematis, bukan oleh pelaku individu semata.
Ringkasan Berita:
- M Badrus Zaman menilai pengoplosan LPG bersubsidi dilakukan sistematis, bukan oleh pelaku individu semata
- Praktik pengoplosan diduga melibatkan jaringan distribusi, dari pengumpulan hingga distribusi tabung gas ilegal
- Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan BBM-LPG bersubsidi rugikan negara hingga Rp1,2 triliun
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, M Badrus Zaman, menyoroti maraknya praktik penyalahgunaan tabung gas LPG bersubsidi.
Modus operandi para pelaku memindahkan atau mengoplos tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Badrus menilai, pelanggaran hukum ini sistematis dan terorganisir, sehingga menurutnya tidak mungkin dilakukan oleh pelaku individu semata.
Menurutnya, aparat kepolisian sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengungkap kasus tersebut hingga ke akar, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Iya menurut saya tinggal kemauan dari pihak kepolisian. Kalau yang teroris saja bisa ditangkap, apalagi ini yang pelakunya terlihat,” ujar Badrus dalam dialog Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (6/4/2026).
Ia menilai, praktik pengoplosan LPG berpotensi melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan.
Ada indikasi keterkaitan dengan rantai distribusi, mulai dari akses terhadap tabung hingga proses pengumpulan dalam jumlah besar.
Badrus menjelaskan, pengumpulan ratusan tabung LPG per hari bukan hal yang mudah dilakukan tanpa adanya celah dalam sistem distribusi.
Pasalnya, LPG bersubsidi merupakan barang yang pengadaannya diatur pemerintah dan tidak bisa diperoleh secara bebas dalam jumlah besar.
“Kalau bisa mengumpulkan sampai ratusan per hari, pasti ada permainan. Entah di distributor atau di jalur distribusinya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut, maka dapat dijerat dengan pasal turut serta dalam tindak pidana.
Menurut Badrus, memindahkan isi dari tabung kecil ke tabung besar untuk memperoleh keuntungan merupakan bentuk pengelabuan terhadap masyarakat.
Baca juga: Kronologi Ledakan Elpiji di Trenggalek, 3 Warga Terluka Diduga Akibat Gas Bocor
Selain merugikan konsumen, tindakan tersebut juga berisiko karena dapat menyebabkan kebocoran gas yang membahayakan keselamatan.
“Dari tabung ke tabung pasti ada kebocoran. Ini bisa membahayakan masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan ledakan,” ujarnya.