Kamis, 22 Januari 2026

Sidang Djoko Susilo

Begini Peran Kapolri dalam Kasus Simulator SIM

JPU KPK menduga, dana hasil korupsi proyek simulator SIM tidak hanya mengalir ke Irjen PDjoko Susilo.

Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, dana hasil korupsi proyek simulator SIM tidak hanya mengalir ke Irjen PDjoko Susilo.

Dana hasil korupsi diduga juga mengalir ke berbagai pihak, termasuk ke Tim Itwasum Mabes Polri. Itu terungkap pada sidang tersangka mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

JPU KPK Kemas Roni yang membacakan surat dakwaan menyataka, karena nilai pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda empat tahun anggaran 2011 lebih dari Rp 100 miliar, maka yang berwenang menetapkan pemenang lelang adalah Kapolri selaku pengguna anggaran.

Kemudian, Teddy Rusmawan, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Empat tahun anggaran 2011, membuat nota dinas nomor: B/ND-22/II/2011/Korlantas tanggal 23 Februari, yang ditandatangani Djoko selaku Kepala Korlantas dan Kuasa Pengguna Anggaran ditujukan kepada Kapolri melalui Wakapolri.

Laporan pelaksanaan pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda 4 tahun anggaran 2011, mengusulkan agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) ditunjuk sebagai pemenang lelang Simulator R4.

Berdasarkan usulan terdakwa, kata JPU, Kapolri memerintahkan Itwasum yang beranggotakan Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Ryan Setyadi, melakukan preaudit terhadap proyek pengadaan simulator R4.

Atas perintah Kapolri berdasarkan usulan dari terdakwa, maka Tim Itwasum Mabes Polri melakukan preaudit tanggal 7-9 Maret 2011.

"Berdasarkan surat perintah nomor: Sprin/355/III/2011 tanggal 3 Maret 2011 yang ditandatangani Wakil Irwasum Mabes Polri Rismawan," ujar Kemas Roni.

Roni melanjutkan, pada 9 Maret 2011, Budi Susanto selaku Direktur PT Citra Metalindo Abadi, memerintahkan Sukotjo Sastronegoro Bambang selaku Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, supaya melakukan demo teknis simulator R4 di hadapan Gusti Ketut Gunawa dari Itwasum Mabes Polri dan petugas BPK, di pabrik PT CMMA di Bantargebang, Bekasi.

Setelah demo teknis, Wandy Rustiwan selaku panitia pengadaan, bertemu Sukotjo dan menyatakan, "Pak Bambang, masa penentuan harga setelah menang tender, enggak boleh gitu lah."

Kemudian dijawab Sukotjo, "Kan hanya pakai harga lama, Pak." Wandy menanggapi itu dengan mengatakan, "Kan bodi enggak pakai bodi truk/kabin mobil? Tapi pake PVC."

Kemudian, papar jaksa Roni, Budi meminta uang Rp 50 juta kepada Sukotjo, untuk diberikan kepada Gusti Ketut Gunawa, sambil menyampaikan supaya besok dapat menyiapkan surat penawaran produksi Driving Simulator R4, dan menemui Budi di PT CMMA di Bekasi.

Pada 10 Maret 2011, JPU mengungkapkan bahwa Sukotjo menemui Budi di Kantor PT CMMA, dan bertemu Teddy Rusmawan dengan membawa surat penawaran produksi Simulator R4, dengan harga Rp 80 juta per unit.

"Sudah termasuk biaya pemasangan/instalasi, pelatihan/training dan perawatan/after sales, tapi tidak termasuk biaya pengiriman," papar Kemas.  

"Kemudian, Budi Susanto mengatakan kepada Sukotjo Sastronegoro Bambang, saya minta  1 M (Rp 1 Miliar) lagi untuk Itwasum, kita enggak bisa ambil uang lain-lain lagi, jadi perintah Kakor (Kepala Korlantas) uang 1 M dari kamu'," sambung Jaksa Roni menirukan percakapan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved