Gappri Anggap Peringatan Hari Anti Tembakau Tidak Tepat
Peringatan Hari Anti Tembakau (No Tobacco Day) dinilai tidak tepat. Pasalnya, pengkonsumsian barang
TRIBUNNEWS.COM - Peringatan Hari Anti Tembakau (No Tobacco Day) dinilai tidak tepat. Pasalnya, pengkonsumsian barang yang diproduksi dari bahan baku tembakau merupakan sebuah kebiasaan. Jadi, tidak perlu ada deklarasi dalam bentuk penentangan terhadap komoditas tersebut.
Hal ini dikemukakan Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz US, Jumat (31/5/2013) di Jakarta, seperti tertulis dalam rilis yanng dikirim ke redaksi Tribunnews.com.
Dikatakan Hasan, merokok dapat berhenti kapan saja, misalnya saat puasa. “Selama 12 jam perokok dapat menahan diri untuk tidak mengkonsumsi rokok tanpa merasa ketagihan,” ujarnya.
Kondisi tersebut tentu berbeda dengan zat adiktif seperti yang digambarkan dalam Undang-Undang Kesehatan. Hasan menilai penyebutan “No Tobacco Day” tidaklah tepat. Menurutnya, akan lebih tepat jika diterapkan penyebutan “No Smoking Day”, atau sehari tanpa merokok.
Sementara, Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Slamet Machmudi menyatakan sah-sah saja jika ada elemen masyarakat lain yang ingin memperingati hari anti tembakau. Namun, KSBSI berharap peringatan hari anti tembakau tidak dijadikan sarana pemaksaan dan pendeskreditan bagi masyarakat yang masih mencintai tembakau.
“KSBSI memperingatkan kepada kalangan anti tembakau agar tidak melakukan penekanan terhadap pemerintah untuk menyingkirkan tembakau melalui momentum peringatan hari anti tembakau,” tegasnya.
Lanjut Slamet, hal itu justru akan memicu perlawanan dan kebencian dari kalangan petani tembakau, buruh dan stakeholder industri hasil tembakau (IHT). Peringatan hari anti tembakau selayaknya tetap menghormati hak-hak seseorang yang masih meminati tembakau. Sebab, sehat adalah pilihan dan stigma tembakau melulu berdampak negatif tidak serta merta dapat diterima oleh pecinta tembakau.
Karena itu, semua pihak mestinya menyadari bahwa tembakau bukan hanya telah menjadi industri. Tembakau telah menyatu dalam budaya dan sejarah kehidupan masyarakat di Indonesia.
“Temuan tembakau, pemanfaatan hingga industrialisasi tembakau harus juga dipandang sisi positif dan tetap diapresiasi,” terangnya.
Budidaya dan pemanfaatan tembakau telah mengangkat derajat ekonomi masyarakat IHT. Harus pula diakui tahun 2013 IHT telah memberikan kontribusi APBN sebesar Rp 92 triliun. Bahkan pemerintah berencana memaksa IHT menyumbang lebih besar hingga Rp100 triliun untuk APBN-P 2013.
“Idealnya pemerintah harus bersikap aspiratif terhadap stakeholder IHT. Regulasi bukan mengarah pada upaya mematikan IHT,” tandasnya.
Seharusnya pemerintah hanya mengatur etika merokok/para perokok, bukan berupaya melakukan pembatasan produksi, pengenaan tarif cukai tinggi yang berujung pada PHK dan menambah pengangguran baru