Senin, 13 April 2026

Bupati Kutai Kartanegara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Tiga pengacara melaporkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur, Rita Widyasari, ke Kejaksaan Agung

Laporan Wartawan Warta Kota, Willy Pramudya

TRIBUNNEWS.COM – Tiga pengacara melaporkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur, Rita Widyasari, ke Kejaksaan Agung RI atas tuduhan menerbitkan izin usaha perkebunan ilegal.

Ketiga pengacara dari Sena Sakti Law Office & Partners, yakni Roosyan Umar, Soewidji, dan Sayoeto itu mengemukakan lewat siaran pers mereka, laporan mereka tertera dalam salinan surat Roosyan cs kepada Jaksa Agung RI tertanggal 3 Mei 2013.

Para pengacara itu menyatakan, Rita dan para bupati Kukar sebelumnya telah bertindak di luar kewenangan mereka sebagai kepala daerah. Secara ilegal mereka menerbitkan dan mengukuhkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT TPS di Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Kenohan, Kutai.

Kasus ini, kata mereka, terungkap dari penyidikan tim gabungan yang dibentuk Menteri Kehutanan (Menhut) RI, yang terdiri dari petugas Polri dan Kejaksaan Agung serta penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Menhut pada 24 Mei 2011, tim melakukan penyelidikan di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketiga pengacara itu juga mengemukakan, dalam Siaran Pers Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan pada Desember 2011 tertera, dari hasil penyidikan di lapangan tim menemukan adanya “indikasi tindak pidana kehutanan berupa penggunaan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit seluas +3.600 ha tanpa izin pelepasan dari Menhut oleh PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kartanegara, Kalimantan Timur”.

Tim gabungan menilai tindakan PT TPS nyata-nyata melanggar SK Menhut No. 383/Menhut-II/2006 tentang Peruntukan Lahan di Luar Kawasan Hutan, dan bahwa areal itu juga bertumpang tindih dengan areal yang secara sah dimiliki PT Sylvaduta Corporation—perusahaan yang menjadi klien Sena Sakti.

Merasa dirugikan, PT Sylvaduta corporation telah menggugat Bupati Kukar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 14 November 2011. Pada 12 April 2012, Majelis Hakim PTUN telah memutuskan mencabut SK Bupati Kartanegara No. 519/152/SDA/I/IX-2011 9 September 2011 dan surat-surat ijin lokasi untuk PT TPS yang pernah diterbitkan bupati-bupati sebelumnya.

Putusan tersebut dikuatkan dengan Putusan PT TUN No. 166/B/2012/PT.TUN.JKT tanggal 8 Oktober 2012. Dan Kasasi Bupati Kartanegara ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor register 40K/TUN/2013 pada tanggal 26 Februari 2013 sesuai dengan informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id).

“Baik Bupati Kutai Kartanegara maupun PT TPS sampai saat ini masih belum melaksanakan putusan tersebut, bahkan PT TPS masih menguasai lahan milik Kementerian Kehutanan tersebut,” ujar Roosyan.

Di areal seluas 3.600 hektare itu, selama ini PT TPS beroperasi hanya bermodalkan Izin Lokasi Perkebunan dari Bupati Kutai Kartanegara yang dikeluarkan pada 18 September 2006. Izin tersebut diperpanjang dua kali, yakni pada 8 Agustus 2007 dan 27 Oktober 2008, dan yang terakhir dikukuhkan oleh Bupati Rita Widyasari.

Tim penyidik gabungan dalam laporannya mengungkapkan PT TPS adalah perusahaan Malaysia. Semula, PT TPS merupakan perusahaan nasional milik HJ yang juga menjabat sebagai direktur utama. Pada 2008, HJ menjual 95 persen saham kepada warga negara Malaysia, dan sisanya pada 2010.

Direksi PT TPS adalah empat pengusaha warga negara asing yang tinggal di Malaysia, masing-masing berinisial VT, WSC, LSM dan LGS. HJ dan empat direktur PT TPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kemenhut dan ditahan pada 19 Desember 2011. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kukar Rita Widyasari belum bisa dimintai konfirmasi terkait masalah ini.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved