Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

ICW: Harusnya Hakim Lihat Djoko Sebagai Penegak Hukum yang Justru Melanggar Hukum

Peneliti ICW, Tama S Langkun, menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, terhadap terdakwa kasus

TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti ICW, Tama S Langkun, menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo, yaitu 10 tahun penjara, terlalu ringan.

Seharusnya, beber Tama, Majelis Hakim mempertimbangkan status Djoko, sebagai aparat pengak hukum, yang seharusnya menegakan hukum bukannya melanggar hukum.

"Soal hukuman yang penting, kita harus kembali lagi pada prinsip, yang divonis adalah aparat penegak hukum, harusnya menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menghukum, seharusnya lebih berat," ujarnya ketika berbincang-bincang kepada Tribunnews.com, Selasa (3/9/2013).

Selain itu menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakin akan tuntutannya.

"Ketika kita melihat sikap jaksa untuk banding, maka saya lihat jaksa yakin dengan tuntutannya, jaksa sepertinya berharap hukumannya lebih tinggi," katanya.

Ia pun menyesali putusan Majelis Hukum yang menolak mengamini tuntutan jaksa KPK untuk menghapuskan hak politik Djoko.

"Apa yang dilakukan KPK adalah memaksimalkan yang dituangkan UU yang sekarang. Bagaimana negara ini jika dipimpin oleh orangorang yang pernah terlibat oleh tindak pidana korupsi," serunya.

Ia pun meminta KPK kedepannya tidak berhenti mendalami kasus Djoko, walaupun Jendral polisi berbintang dua itu telah dihukum.

"Yang menarik, soal pihak-pihak lain menerima dan diuntungkan perkara ini, ada personal dan korporasi, artinya potensi menerapkan tindak pencucian uang dan menikmati hasil kejahatan ini terbuka. Ini bisa jadi rekomendasi harus ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan