Kamis, 11 September 2025

DPR Terima Petisi Pembebasan Wilfrida Soik

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menerima sejumlah tokoh, yang meminta pembebasan TKI asal NTT Wilfrida Soik.

TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menerima sejumlah tokoh, yang meminta pembebasan TKI asal NTT Wilfrida Soik, Kamis (19/9/2013). 

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Rohaniwan Benny Susetyo, dan Direktur Kampanye change.org Usman Hamid.

Wilfrida didakwa atas pembunuhan (melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan) Malaysia, dengan hukuman maksimal pidana mati.

Buruh migran ini belum genap berumur 17 tahun saat dikirim ke Malaysia. Ia menyatakan aksinya merupakan upaya pembelaan diri dari kekerasan majikan. Wilfrida kerap menerima amarah dan pukulan bertubi-tubi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan