Kamis, 28 Mei 2026

DPR Terima Petisi Pembebasan Wilfrida Soik

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menerima sejumlah tokoh, yang meminta pembebasan TKI asal NTT Wilfrida Soik.

Tayang:

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Rohaniwan Benny Susetyo, dan Direktur Kampanye change.org Usman Hamid.

Wilfrida didakwa atas pembunuhan (melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan) Malaysia, dengan hukuman maksimal pidana mati.

Buruh migran ini belum genap berumur 17 tahun saat dikirim ke Malaysia. Ia menyatakan aksinya merupakan upaya pembelaan diri dari kekerasan majikan. Wilfrida kerap menerima amarah dan pukulan bertubi-tubi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved