Akil Mochtar Ditangkap KPK
KPK Temukan Bukti Pencucian Uang Akil Sebelum Tahun 2010
dari temuan itu, KPK menjerat Akil dengan dua Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Penulis:
Abdul Qodir
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009.
Apakah KPK menelusuri aset Akil yang diperoleh sejak menjadi anggota DPR?
"Begini deh, kami enggak usah bilang sejak kapannya. Tapi, kami akan terapkan Undang-undang TPPU yang menyangkut undang-undang terakhir dan undang-undang yang direvisi sebelumnya," tegas Bambang.
Berita Terkait