Selasa, 14 April 2026

Kasus Hambalang

Ditelepon Penyidik, Tri Dianto Tak Bersedia Penuhi Panggilan KPK

KPK menjadwalkan pemeriksan terhadap mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan terhadap mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto, terkait penyidikan gratifikasi Hambalang.

 Tri Dianto akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/11/2013).

Dihubungin terpisah, Tri Dianto mengakubelum mendapat surat panggilan KPK guna menjalani pemeriksaan tersebut. Justru, kata Tri, penyidik baru menghubunginya sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saya menolak hadir karena jadwal pemeriksaannya mendadak. Saya minta dijadwal ulang," kata Tri dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Tak hanya memanggil Tri Dianto, KPK berencana memanggil lima Ketua DPC Partai Demokrat sebagai saksi Anas. Mereka adalah Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pekalongan, Bintoro, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pemalang, Winarto, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Jepara, Helmy Turmudi, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Grobogan, Sutirto.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang mahasiswa bernama Wahyudi Utomo, anggota DPR Ruhut Sitompul dan staf Fraksi Demokrat DPR, Eva Ompita Soraya.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved