Rabu, 17 September 2025

Kepala SKK Migas Ditangkap

Kepala SKK Migas Pengganti Rudi Akui Pemberian Uang 600 Ribu Dollar Singapura

Widjanarko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Rudi Rubiandini dan Deviardi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/henry lopulalan
DIPERIKSA JADI SAKSI - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini hendak menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) manjadi saksi tersangka lainnya dalam kasus korupsi suap SKK Migas, di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013). (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala SKK Migas, Johanes Widjanarko, diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Johanes diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rudi Rubiandini dan Deviardi.

"Saya sudah menjalani pemeriksaan untuk RR dan Deviardi," kata Johanes usai pemeriksaan sekitar dua jam.

Johanes mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik KPK tentang pemberian uang 600 ribu dollar Singapura ke Rudi Rubiandini. Saat memberikan uang itu, Johanes masih menjabat sebagai wakil dan Rudi sebagai sebagai Kepala SKK Migas.

"Sudah, semua sudah dijelaskan ke penyidik," akunya.

Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Devi Ardi, disebutkan bahwa Devi Ardi mengakui menerima uang 600 ribu dollar Singapura dari Johanes Widjanarko selanjutnya diberikan Ardi kepada Rudi Rubiandini. Uang dari Johanes merupakan pemberian dari seorang pengusaha etnis Tionghoa yang menjadi 'pemain minyak'.

Johanes tak mau menjawab pertanyaan wartawan mengenai jati diri pengusaha tersebut.

"Enggak. Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik," kata dia.

Berita ini dibantah, Plt Kepala SKK Migas Tak Pernah Terima Uang 600 Ribu Dollar Singapura

(abdul qodir)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan