Senin, 8 September 2025

KPK Tangkap Pengacara

Merasa Bersalah Djodi Minta Divonis Kurang Setahun

Pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, mengaku bersalah.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung Djodi Supratman (berbaju putih) tertunduk saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Djodi Supratman dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda Rp150 juta subsider 5 bulan penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUN, JAKARTA - Pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, mengaku bersalah. Namun, ia berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013), menjatuhkan vonis untuknya pidana penjara selama setahun.

Permintaan Djodi diwakili penasihat hukumnya Jusuf Siletty sebelum persidangan putusan dimulai. Menurutnya, tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum untuk kliennya pidana tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

"Kami berharap hukuman di bawah satu tahun. Apalagi Pak Djodi sangat kooperatif, sehingga perlu ada pertimbangan dari majelis hakim," ujar Jusuf bercerita soal harapan kliennya mendapat putusan majelis hakim nanti.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Djodi telah menerima suap dari pengacara Mario Bernardo. Ia diberi imbalan dengan kompensasi harus membantu Mario mengurus perkara kasasi. Djodi lantas meminta bantuan Soeprapto untuk mengurus ke hakim Andi Ayyub.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan