Sabtu, 13 September 2025

Praktisi dan Ahli Dorong Aparat Hukum Selesaikan Berkas Perkara Denny AK

“Setiap laporan yang dilakukan oleh warga negara haruslah mendapatkan respon yang cepat dari pihak berwajib.” kata Dian.

zoom-inlihat foto Praktisi dan Ahli Dorong Aparat Hukum Selesaikan Berkas Perkara Denny AK
ilustrasi ketuk palu Hakim

“Mestinya keberadaan website itu dimanfaatkan secara optimal dengan isu – isu yang up date termasuk perkembangan pelaporan-pelaporan publik,” imbuhnya.

Sebelumnya, PT Telkomsel melaporkan Denny dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sedangkan, PT XL Axiata mengadukan Denny AK terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Albert Napitupulu, Kejati DKI tengah serius memproses perkara atas aduan tiga operator telekomunikasi tersebut. Albert menyatakan, Kejati DKI telah dan sedang memproses dua perkara atas nama Denny AK.

Untuk perkara pertama, Kejati DKI telah menangani perkara pemerasan atas nama Deni AK. “Perkara ini sudah lama dimajukan ke pengadilan, dan sudah divonis,” kata Albert, beberapa waktu lalu.

Untuk perkara Pasal 365 KUHP ini, Denny memang tersangkut kasus pemerasan atas PT Indosat Tbk. Atas dugaan pemerasan Rp 30 miliar kepada Indosat, Denny ditangkap dengan sejumlah barang bukti oleh aparat Polda Metro Jaya pada 20 April 2012 lalu. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Denny divonis 16 bulan penjara sejak Oktober 2012 lalu.

Adapun perkara kedua, menurut Albert, Deni diadukan tiga operator atas masalah pencemaran nama baik atau perkara 310 KUHP. Untuk perkara ini, Kejati DKI telah serius memprosesnya. Namun karena masih ada berkas yang dinyatakan belum lengkap, maka Kejati DKI meminta kelengkapan dari penyidik kepolisian, beberapa waktu lalu.

“Jadi masih P19 atau surat berisikan petunjuk dari Jaksa peneliti berkas kepada Penyidik untuk dilengkapi baik Formil maupun Materiil agar layak diajukan ke tingkat penuntutan,” tutur Albert.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan