Emir Moeis Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi dari Jepang-Amerika
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Matius Samiaji dalam sidang Putusan Sela di Pengadilan Tipikor
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak keberatan terdakwa kasus suap dalam proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, atas tuntutan Jaksa pada KPK. Hakim memerintahkan sidang untuk tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Matius Samiaji dalam sidang Putusan Sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013). Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi aturan KUHAP dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara.
Sidang sendiri akan dilanjutkan, pada 6 Januari 2014 esok, dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Majelis sepakat dengan penuntut umum. Sidang dilanjutkan pada 6 Januari 2014," kata Matius Samiaji.
Menanggapi hal itu, Emir meminta Jaksa pada KPK untuk menghadirkan saksi yang berkewarganegaraan asing dalam persidangannya. Sebab, hal itu penting dilakukan untuk membuat jelas perkaranya.
Menurut Emir, dari 38 saksi dalam perkaranya, hanya lima yang memberatkan dan satu saksi kunci. Emir mengaku tak rela jika jaksa tidak bisa menghadirkan saksi 'bule' alias saksi dari luar negeri itu.
"Yang mulia, saya minta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang dari Amerika Serikat dan Jepang. Saya berharap saksi-saksi asing bisa dihadirkan agar kebenaran hakiki bisa terungkap," kata Emir.
Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji menyatakan bahwa perihal tata cara menghadirkan saksi akan dilakukan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hakim juga meminta jaksa memilah saksi-saksi yang bakal dihadirkan.
Sementara itu, Jaksa pada KPK, Supardi, menyatakan akan berusaha menghadirkan saksi-saksi berkebangsaan asing itu. Menurut Jaksa, pihaknya akan meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Jaksa Irene Putri, sudah ada mekanismenya untuk menghadirkan saksi dari luar negeri. "Kan ada MLA (Mutual Legal Assistance). Kita bisa pakai itu," kata Jaksa Irene.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Emir menerima suap lebih dari USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) dan memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation. (Jepang) dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan, melalui Presiden Direktur Pacific ResouRces Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Emir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Politisi PDIP itu terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Selain nama Pirooz Muhammad Sharafih, ada juga nama warga negara asing dalam dakwaan Emir. Di antaranya, petinggi Alstom Inc., David Gerald Rothschild. Dalam perkara ini, keduanya merupakan saksi kunci..