Ratu Atut Tersangka
Pengacara: Ibu Atut Ditahan dalam Keadaan Kurang Prima
hal itu tidak diindahkan Atut karena tak mau dianggap tidak kooperatif dengan KPK
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2013) sore. Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama.
Pengacara Atut, Firman Wijaya mengungkapkan Atut sebenarnya belum mampu untuk mejalani pemeriksaan hari ini, karena sedang sakit. Namun, hal itu tidak diindahkan Atut karena tak mau dianggap tidak kooperatif dengan KPK.
"Sudah kami sampaikan beliau kan dalam kondisi yang kurang prima. Sebenrnya kami berharap ada penanganan kasus ini secara proporsional (Tidak dilakukan penahanan). Tapi kalau memang KPK memutuskan penahanan pada hari, yang kami sebut sebagai lompatan prosedural yang luar biasa, ya kami bisa apa," kata Firman usai mendampingi Atut menjalani pemeriksaan di kantor KPk, Jumat sore.
Atut diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati demikian, terang Firman pihaknya tetap menghormati keputusan penyidik yang melakukan penahanan hari ini.
"Kami cukup menghormati, tapi tidak mengurangi hak kami untuk mempelajari dan menyikapi segala prosedur yang dilakukan oleh KPK," kata Firman.