Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR Meski Undur Diri, Dasco: Tidak Ada Pelanggaran
Saraswati sebelumnya menyatakan mundur dari Anggota DPR RI pada awal September 2025 lalu.
Ringkasan Berita:
- MKD DPR RI menolak pengunduran diri Anggota DPR RI Rahayu Saraswati
- Saraswati menyatakan mundur dari Anggota DPR RI pada awal September 2025 lalu
- Ada kader Partai Gerindra meminta mahkamah untuk menolak pengunduran diri Saraswati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Saraswati sebelumnya menyatakan mundur dari Anggota DPR RI pada awal September 2025 lalu.
Ia merasa bersalah atas ucapannya dalam sebuah podcast yang kemudian dipotong dan disebarkan di media sosial hingga menimbulkan kontroversi.
Menurut Dasco, Mahkamah Partai Gerindra tidak menindaklanjuti pengunduran diri Saraswati karena tidak ada aduan resmi terhadap yang bersangkutan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD DPR.
Selain itu, kata dia, ternyata ada kader partai juga meminta mahkamah untuk menolak pengunduran diri Saraswati.
"Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan bahwa apa yang dituduhkan. Pertama enggak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan," kata Dasco saat dihubungi, Kamis (10/10/2025).
Belum ada surat resmi
Dasco menambahkan pernyataan mundur Saraswati baru disampaikan secara lisan dan belum disertai surat resmi.
"Secara administrasinya tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa Mahkamah Partai juga menerima ribuan petisi dari para pendukung Saraswati yang meminta agar ia tetap menjadi anggota DPR.
"Nahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduruan dirinya tak memenuhi syarat secara hukum dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," tegasnya.
Keputusan Mahkamah Partai tersebut, lanjutnya, telah dikirimkan ke MKD DPR untuk ditindaklanjuti.
MKD pun kemudian mengacu pada putusan Mahkamah Partai dengan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati.
Baca juga: Meski Tak Lagi di DPR, Rahayu Saraswati Dinilai Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Kronologi Pengunduran Diri Rahayu
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Partai Gerindra dan keponakan Presiden Prabowo Subianto.
Saras sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari DPR RI setelah pernyataannya dalam salah satu podcast digoreng dan dinilai kontroversial.
| Erwin Aksa: Biaya Haji 2026 Turun Tanpa Mengurangi Mutu Layanan |   | 
|---|
| Pimpinan DPR Izinkan MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Eko Patrio Hingga Sahroni, Kapan? |   | 
|---|
| Janji Terbaru Anggota DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset |   | 
|---|
| Nasib Eko Patrio & Uya Kuya di DPR Masih ‘Digantung’, PAN: Kami Masih Menunggu |   | 
|---|
| KPK Sita Mobil Rp1 M dari Seorang Wanita Terkait Kasus Heri Gunawan, Ini Penampakannya |   | 
|---|
 
							 
							 
							![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.