Mahkamah Partai Gerindra Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo: Tak Ada Pengunduran Diri Tertulis
Mahkamah Partai juga mempertimbangkan adanya petisi dukungan ribuan kader terhadap Rahayu Saraswati sebelum menetapkan keputusannya.
Ringkasan Berita:
- Rahayu Saraswati disebut tidak pernah membuat pengunduran diri secara tertulis
- Rahayu hanya mengundurkan diri secara lisan karena tekanan
- Mahkamah Partai memutuskan pengunduran Rahayu tak memenuhi syarat secara hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Partai Gerindra menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang juga keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Jadi begini, Sara (Rahayu Saraswati) itu tidak ada laporan baik ke mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Dasco mengatakan, justru ada kader partai yang meminta Mahkamah Partai agar menetapkan pengunduran diri Rahayu Saraswati ditolak.
Baca juga: Meski Tak Lagi di DPR, Rahayu Saraswati Dinilai Jadi Teladan Politik Generasi Muda
“Kemudian, ada kader partai meminta penetapan dari mahkamah partai agar mahkamah partai itu menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR. Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan pertama enggak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan,” ujarnya.
Menurut Dasco, Rahayu sempat mengundurkan diri secara lisan karena tekanan. Namun, menurutnya, kadernya tidak pernah menyerahkan surat resmi.
“Kemudian ketiga, karena tekanan menurut ini, itu Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian secara administrasinya tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” jelasnya.
Dasco menambahkan, Mahkamah Partai juga mempertimbangkan adanya petisi dukungan ribuan kader terhadap Rahayu Saraswati sebelum menetapkan keputusannya.
“Termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau enggak salah itu apa 15 ribu petisi. Ya, Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024–2029,” kata Dasco.
Keputusan Mahkamah Partai tersebut, lanjut Dasco, kemudian dikirim ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dinyatakan sah setelah diperiksa.
“Nah keputusan Mahkamah Partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya mengukuhkan putusan itu,” jelasnya.
Dasco menegaskan, keputusan ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap konten lama yang sudah diedit.
Baca juga: Mahfud MD soal Rahayu Saraswati Mundur sebagai Anggota DPR: Dia Jadi Korban Badai Politik
“Dan ini pelajaran bagi kita bahwa konten-konten yang dibuat itu yang kemudian dipermasalahkan, ternyata setelah dikaji dan diteliti, itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda,” tutupnya.
MKD Gelar Rapat
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar Rapat Internal tertutup pada Rabu (29/10/2025) untuk membahas sejumlah perkara pengaduan serta surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan dan tata beracara MKD.
“Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).
Dalam rapat yang dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, 8 anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD, lembaga tersebut memutuskan untuk menindaklanjuti 5 perkara pengaduan yang dinilai memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
Baca juga: Mahfud MD soal Rahayu Saraswati Mundur sebagai Anggota DPR: Dia Jadi Korban Badai Politik
| Prabowo Hadiri Pemusnahan Narkoba yang Digelar Polri, Lemkapi: Bentuk Dukungan Negara |   | 
|---|
| Seskab: Presiden Minta Kebijakan Rumah Subsidi Fokus ke Warga Berpenghasilan Rendah |   | 
|---|
| Airlangga Sebut Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Hingga Rp600 Ribu untuk Karyawan Restoran |   | 
|---|
| Prabowo Singgung Konten Podcast yang Menyebut Dirinya Otoriter: Kadang Dongkol, Tapi Jadi Koreksi |   | 
|---|
| Presiden Prabowo Bakal Gelar Rapat Khusus Bahas Utang Whoosh |   | 
|---|
 
							 
							 
							 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.