Ratu Atut Tersangka
Atut Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang
KPK mempertimbangkan untuk menjerat Ratu Atut Chosiyah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dorongan itu disampaikan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, A Malik Haramain, saat dihubungi, Senin. Malik memahami UU No 32/2004 tentang Pemda, yang mengatur kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatannya jika berstatus terdakwa.
Namun, kondisi Banten dianggap berbeda. Penahanan Ratu Atut sedikit banyak akan berpengaruh pada pelayanan publik. Hal itulah, yang menurut Malik, harus dijadikan pertimbangan DPRD Banten untuk segera mengambil langkah politik.
”Kalau melihat implikasi atas ditahannya Atut, memang sebaiknya DPRD setempat segera melakukan langkah politik,” katanya. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri diminta proaktif mengambil tindakan administratif.
Baik DPRD Banten maupun Kementerian Dalam Negeri diharapkan tidak hanya berpatokan pada aturan main penonaktifan kepala daerah yang diatur dalam UU Pemda. Penonaktifan sementara dapat dilakukan dengan melihat berbagai pertimbangan, terutama kepentingan masyarakat. Hingga hari ini DPRD belum menentukan sikap terkait penahanan Ratu Atut. (Khaerudin dan Anita Yossihara)
 
							 
							 
							 
			![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
											 
											 
											 
											