Jumat, 31 Oktober 2025

Ratu Atut Tersangka

Atut Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang

KPK mempertimbangkan untuk menjerat Ratu Atut Chosiyah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten tersebut langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Kompas/Lucky Pransiska 

Dorongan itu disampaikan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, A Malik Haramain, saat dihubungi, Senin. Malik memahami UU No 32/2004 tentang Pemda, yang mengatur kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatannya jika berstatus terdakwa.

Namun, kondisi Banten dianggap berbeda. Penahanan Ratu Atut sedikit banyak akan berpengaruh pada pelayanan publik. Hal itulah, yang menurut Malik, harus dijadikan pertimbangan DPRD Banten untuk segera mengambil langkah politik.

”Kalau melihat implikasi atas ditahannya Atut, memang sebaiknya DPRD setempat segera melakukan langkah politik,” katanya. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri diminta proaktif mengambil tindakan administratif.

Baik DPRD Banten maupun Kementerian Dalam Negeri diharapkan tidak hanya berpatokan pada aturan main penonaktifan kepala daerah yang diatur dalam UU Pemda. Penonaktifan sementara dapat dilakukan dengan melihat berbagai pertimbangan, terutama kepentingan masyarakat. Hingga hari ini DPRD belum menentukan sikap terkait penahanan Ratu Atut. (Khaerudin dan Anita Yossihara)

Sumber: KOMPAS
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved